-
Hukrim

Kanwil Kemenkum Kalteng Bahas 7 Raperda Sukamara

57
×

Kanwil Kemenkum Kalteng Bahas 7 Raperda Sukamara

Sebarkan artikel ini
RAPERDA-Tim Kanwil Kemenkum Kalteng mengikuti rapat harmonisasi tujuh Raperda Kabupaten Sukamara. FOTO KANWIL KEMENKUM KALTENG
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat harmonisasi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukamara, Selasa (3/11/2026). Kegiatan yang dilangsungkan secara daring dari Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian materi muatan, sinkronisasi norma, serta kualitas regulasi sebelum ditetapkan.

Rapat strategis ini dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalteng, Andri, yang didampingi oleh Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan. Sementara itu, jajaran Pemkab Sukamara mengikuti jalannya rapat secara virtual dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Sukamara, Yofi Yudistira, bersama kepala perangkat daerah pemrakarsa.

Adapun tujuh Raperda yang dibahas mencakup perubahan kedua pajak dan retribusi daerah; fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual; pencabutan dua perda lama terkait lembaga kemasyarakatan desa serta RT/RW; perlindungan khusus bagi anak; pencegahan dan penanggulangan narkotika; hingga Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

Sorotan khusus diberikan pada Raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual yang dirancang untuk melindungi potensi daerah, inovasi, produk unggulan, hingga kekayaan intelektual komunal. Kehadiran regulasi ini dinilai krusial agar aset lokal Sukamara mendapatkan payung hukum yang kuat sekaligus mendongkrak nilai tambah perekonomian masyarakat.

Selain itu, pembahasan juga membedah Raperda Perlindungan Khusus Anak serta regulasi pencegahan narkotika guna memperkuat perlindungan sosial di daerah. Pemkab Sukamara bersama tim perancang juga mematangkan penyesuaian aturan terkait kelembagaan desa dan adat agar selaras dengan dinamika pemerintahan saat ini.

Dalam forum tersebut, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Kalteng memberikan sejumlah masukan teknis mendalam, mulai dari penyempurnaan dasar hukum, keselarasan dengan aturan yang lebih tinggi, hingga teknik penyusunan perundang-undangan. Seluruh koreksi dibahas bersama agar setiap aturan nantinya dapat diterapkan secara efektif tanpa tumpang tindih.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor, menegaskan bahwa harmonisasi adalah instrumen vital agar produk hukum daerah benar-benar berkualitas dan bermanfaat nyata. “Regulasi daerah harus mampu menjawab kebutuhan serta perkembangan masyarakat, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung pembangunan daerah,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Pemkab Sukamara, Yofi Yudistira, menyambut baik seluruh masukan yang diberikan oleh tim perancang. Seluruh catatan dan saran teknis ini akan segera ditindaklanjuti untuk menyempurnakan draf regulasi sebelum memasuki tahapan pembentukan peraturan selanjutnya. fwa

 

-
-
-