-
Hukrim

Tangkap Perempuan di Hampalit, Polisi Sita 7 Gram Sabu

48
×

Tangkap Perempuan di Hampalit, Polisi Sita 7 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
TANGKAP-EO (40) bersama barang bukti sabu diamankan Polres Katingan. FOTO ISTIMEWA
-

KASONGAN/TABENGAN.CO.ID-Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Katingan kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polres Katingan mengamankan seorang perempuan berinisial EO (40) dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Selasa (27/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat total 7,05 gram. Barang haram itu ditemukan petugas di dalam rumah milik terduga pelaku saat dilakukan penggeledahan.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Effendi Batubara menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian.

“Setiap informasi yang didapat dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Katingan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Affan.

Atas perbuatannya, EO disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) tahun 2026. Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. dar/fwa-red

-
-
-