-
Hukrim

Kejari Seruyan Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Obat Rp10,4 Miliar

38
×

Kejari Seruyan Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Obat Rp10,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Seruyan, Rahmad R. Nasution. FOTO ISTIMEWA
-

KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID– Kejaksaan Negeri Seruyan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan obat pada UPTD Gudang Farmasi Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024 hingga 2025. Total anggaran pengadaan tersebut mencapai Rp10.433.414.056.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Seruyan, Rahmad R. Nasution, menjelaskan bahwa anggaran pengadaan obat pada tahun 2024 sebesar Rp3.436.635.782, sedangkan pada tahun 2025 mencapai Rp6.996.778.274.

Menurut Rahmad, proses pengadaan diawali dengan perencanaan kebutuhan obat oleh 12 puskesmas di Kabupaten Seruyan. Setiap puskesmas menyusun Rencana Kebutuhan Obat untuk satu tahun, kemudian mengajukannya kepada UPTD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan sebelum pengadaan dilakukan melalui sistem e-purchasing atau pembelian secara elektronik.

Dalam pelaksanaannya, kejaksaan mendalami dugaan ketidaksesuaian masa kedaluwarsa obat yang didistribusikan kepada puskesmas. Penyelidik juga menelusuri dugaan adanya obat kedaluwarsa yang diterima oleh pihak puskesmas.

Persoalan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan karena ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/238/2017 mensyaratkan obat dan perbekalan kesehatan yang diadakan memiliki sisa masa kedaluwarsa paling singkat dua tahun saat diterima.

Rahmad mengatakan, penyelidikan tidak hanya berfokus pada masa kedaluwarsa obat, tetapi juga mencakup kemungkinan adanya kemahalan harga serta kesesuaian proses pengadaan dengan peraturan perundang-undangan.

“Tim penyelidik mendalami juga terkait ada atau tidaknya kemahalan harga dalam kegiatan e-purchasing tersebut dan tata cara pengadaan apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya saat di wawancarai beberapa awak media

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kejaksaan Negeri Seruyan masih mendalami dugaan yang ada untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

 

 

 

-
-
-