-
Spirit Kalteng

Bupati Minta Izin Cabut Izin PT Taiyoung Engreen, Menhut Turun Cek Lapangan

164
×

Bupati Minta Izin Cabut Izin PT Taiyoung Engreen, Menhut Turun Cek Lapangan

Sebarkan artikel ini
CABUT IZIN-Bupati Gumas Jaya Samaya Monong saat meninjau ke arel yang PT Taiyoung Engreen yang terbakar. Minta menhut cabut  PT Taiyoung Engreen lalai bertanggung jawab untuk menjaga areal kerjanya hingga terbakar. FOTO ISTIMEWA
-

GUNUNG MAS/TABENGAN.CO.ID- Bupati Gumas Jaya Samaya Monong juga meminta Kementerian Kehutanan untuk mencabut izin PT Taiyoung Engreen karena telah terjadi kebakaran di areal perusahaan tersebut. Menurut Jaya Monong, PT Taiyoung Engreen bertanggung jawab untuk menjaga areal kerjanya hingga terbakar, akibatnya asap tebalnya menganggung  kesehatan masyarakat sekitar Gumas.

“Kejadian ini diharapkan menjadi perhatian Kementerian Kehutanan RI, jangan hanya memberikan izin saja tetapi juga kewajiban mereka harus dipenuhi dan ditaati,” tegas jaya Monong. ‎

Sementara itu, Fahrizal Fitri, S.Hut., M.P, Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Hubungan Antar Lembaga di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, ketika dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026), menyatakan tim Kemenhut akan memonitor ke sana.

“Kami minta Kementerian Kehutanan untuk mencabut izin PT Taiyoung Engreen. Terjadi kebakaran lahan di areal PT Taiyoung Engreen di wilayah Kabupaten Gunung Mas ini, maka lewat saluran ini kami sampaikan kepada Menteri Kehutanan untuk mencabut izin PT Taiyoung Engreen,” kata Jaya dalam video yang diunggah melalui akun Instagram Reels miliknya, @jaya.s.monong, Kamis (15/10/2026).

Menurut Jaya, perusahaan tersebut dinilai tidak menjaga areal konsesinya dengan baik sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Gunung Mas.

Kebakaran itu juga menyebabkan asap semakin tebal dan mengganggu kesehatan masyarakat.

“Ini agar menjadi perhatian Menteri Kehutanan. Jangan hanya kasih izin-kasih izin saja, tetapi kewajiban mereka juga harus dipenuhi dan ditaati,” ujar Jaya Samaya Monong.

Luas Areal HTI

Sementara itu berdasarkan data, luas area izin PT Taiyoung Engreen di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, adalah ± 59.810 hektare berdasarkan izin (SK) dari  SK.78/Menhut-II/2009 (dan SK.87/Menhut-II/2009) tertanggal 5 Maret 2009 untuk kegiatan IUPHHK-HT / IUPHHK-HTI (PBPH).

Pada Oktober 2026, wilayah konsesi perusahaan ini sempat menjadi sorotan akibat kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan luas area terdampak sekitar 513,89 hektare. hen/gie-red

-
-
-