-
Hukrim

4 Oknum Polisi dan Penyelundup Hanya Dituntut Kurang 2 Tahun Penjara, Sidang Senpi Masuk Lapas

90
×

4 Oknum Polisi dan Penyelundup Hanya Dituntut Kurang 2 Tahun Penjara, Sidang Senpi Masuk Lapas

Sebarkan artikel ini
PENGADILAN-Lima terdakwa kasus dugaan penyelundupan senpi ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Palangka Raya. FOTO TABENGAN/ADE
-

‎PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya akhirnya membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan penyelundupan senjata api ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya. Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya setelah persidangan sempat tertunda selama dua pekan, Kamis (29/10/2026).

‎‎Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nguliliwar Mbani Awang, JPU Ferdian membacakan tuntutan pidana terhadap lima terdakwa yang empat di antaranya anggota polisi, yakni BK, BS, YM, BMN, serta JA yang merupakan istri mantan anggota kepolisian.

‎‎Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut dua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

‎‎“Menjatuhkan tuntutan pidana kepada JA selama 1 tahun 8 bulan, BK selama 1 tahun 6 bulan, dan BS selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ucap JPU Ferdian membacakan tuntutan di persidangan.

‎‎JPU juga menuntut BMN dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Adapun YM dituntut 1 tahun 8 bulan penjara, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani.

‎‎Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 306 huruf C terkait tindak pidana kepemilikan, pembuatan, atau penguasaan senjata api, amunisi, maupun bahan peledak secara tanpa hak yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana disebutkan dalam perkara tersebut.

‎‎Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

‎‎”Persidangan ditunda satu Minggu depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi,” ujar Ngguliliwar Mbani Awang selaku majelis Hakim ketua.

‎‎Agenda pledoi tersebut menjadi kesempatan bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa sebelum majelis hakim mempertimbangkan putusan perkara.

‎‎Pada persidangan sebelumnya, para terdakwa disebut telah mengakui kesalahan dan menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang yang telah mereka lakukan. mak/fwa-red

 

-
-
-