-
Hukrim

Operasi Sarang Narkoba, Polresta Awasi Produksi Tuak

117
×

Operasi Sarang Narkoba, Polresta Awasi Produksi Tuak

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN-Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan pengecekan dan penertiban produksi tuak. FOTO POLRESTA PALANGKA RAYA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya melakukan pengecekan dan penertiban terhadap aktivitas produksi minuman beralkohol tradisional jenis tuak di Jalan Menteng 10A, Kota Palangka Raya, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang. Pengecekan ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba sekaligus razia minuman keras (miras).

Dalam kegiatan tersebut, polisi melibatkan personel Satsamapta, Satintelkam, Sidokkes dan Sipropam Polresta Palangka Raya. Razia juga melibatkan BNNK Palangka Raya, Pomdam XXII/Tambun Bungai serta Satpol PP Kota Palangka Raya.

Petugas mendatangi langsung lokasi produksi untuk memeriksa aktivitas pengolahan, penyimpanan hingga potensi peredaran tuak. Langkah ini dilakukan guna memastikan kegiatan produksi dan penjualan minuman beralkohol tradisional tersebut tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengawasan tersebut merupakan upaya mencegah produksi dan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan maupun mengedarkan minuman beralkohol secara sembarangan, terutama menjualnya kepada pihak yang tidak diperbolehkan atau tanpa memenuhi persyaratan perizinan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan maupun mengedarkan minuman beralkohol secara sembarangan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif,” tegasnya.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum serta peraturan daerah yang mengatur produksi dan peredaran minuman beralkohol tradisional. fwa

 

-
-
-