KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Hara, Kecamatan Danau Seluluk. Seorang pria berinisial F (48) diringkus bersama barang bukti fantastis 17 paket sabu dengan berat bruto 21,72 gram, Selasa (3/11/2026).
Operasi penindakan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Adhy Heriyanto, ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Berbekal informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga mencurigai sebuah mobil Toyota Rush hitam yang terparkir di belakang rumah warga di Jalan Poros Tanjung Hara–Tanjung Paring, RT 002 RW 001.
Kasi Humas Aipda Ronny, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk menyapu bersih peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Seruyan.
“Kami membenarkan pengungkapan kasus ini. Polres Seruyan akan terus menindak tegas setiap peredaran narkotika di wilayah hukumnya tanpa kompromi,” tegasnya, Rabu (4/11/2026).
Dalam proses penangkapan, petugas bertindak profesional dengan menunjukkan dan membacakan surat perintah tugas kepada terduga pelaku. Penggeledahan badan dan kendaraan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat bersama seorang warga.
Meski pemeriksaan awal pada badan pelaku nihil, ketelitian petugas membuahkan hasil. Saat menggeledah interior mobil, polisi menemukan enam paket sabu yang disembunyikan rapi di dalam wadah berlapis lakban cokelat tepat di dekat tuas rem tangan.
Tak berhenti di situ, pengembangan berlanjut ke kediaman terduga pelaku. Di dalam rumah tersebut, tim kembali menemukan 11 paket sabu tambahan, tiga paket tersimpan di dalam tas selempang hitam dan delapan paket kecil lainnya di dalam kotak transparan. Total keseluruhan, polisi mengamankan 17 paket sabu seberat 21,72 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku sebagai pengedar. Di antaranya uang tunai sebesar Rp3,3 juta yang ditemukan di dalam lemari pakaian (diduga hasil penjualan), satu unit timbangan digital, sejumlah sendok sabu, plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Seruyan guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan jaringan di atasnya. zul/fwa-red











