-
Hukrim

BNN Sita 10 Kilogram Sabu di Sampit, Empat Pemuda Asal Pontianak Dibekuk

41
×

BNN Sita 10 Kilogram Sabu di Sampit, Empat Pemuda Asal Pontianak Dibekuk

Sebarkan artikel ini
-

DITANGKAP-BNN Sita 10 Kilogram Sabu di Sampit, Empat Pemuda Asal Pontianak Dibekuk. FOTO TABENGAN/MAYA

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi jalur Pontianak–Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat sekitar 10 kilogram dan mengamankan empat pemuda asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Keempat pemuda tersebut masing-masing berinisial AS (18), MZ (19), FS (19), dan MM (19). Mereka diamankan dalam Operasi Sarang Narkoba yang dilakukan tim gabungan Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah bersama BNN Kabupaten Kotim, Kamis (5/11) sekitar pukul 11.30 WIB.

Penangkapan berlangsung di Jalan Patih Rumbi Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Pengungkapan ini bermula dari informasi petugas mengenai rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju Sampit.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas mencurigai dua sepeda motor yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut. Dua orang yang menggunakan Yamaha Aerox merah hitam diketahui meletakkan sebuah tas hitam di kawasan semak-semak di bawah tiang listrik.

Sementara itu, dua orang lainnya yang menggunakan Honda Vario hitam tanpa pelat nomor diduga bertugas memantau situasi dari sebuah warung tidak jauh dari lokasi penyimpanan barang.

Saat tas hitam diperiksa, petugas menemukan tas belanja berwarna hijau tua berlogo Indomaret. Di dalamnya terdapat dua bungkus besar kemasan teh Cina merek Guanyinwang yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 2 kilogram. Selain itu, ditemukan 40 bungkus besar plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Yamaha Aerox. Petugas menemukan tas ransel biru navy di dalam jok kendaraan. Di dalamnya terdapat tas belanja Alfamart berwarna hijau muda yang berisi 30 bungkus besar plastik klip diduga sabu seberat sekitar 3 kilogram serta 20 bungkus sedang dengan berat sekitar 1 kilogram.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 10 kilogram sabu dengan berat kotor.

Selain narkotika, petugas turut menyita empat unit telepon genggam, uang tunai Rp3 juta, dua unit sepeda motor, sejumlah tas, serta kantong plastik yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari keseriusan BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, terutama jaringan yang memanfaatkan jalur distribusi antardaerah dan lintas provinsi.

“Penyitaan barang bukti dalam jumlah besar tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah narkotika beredar lebih luas di tengah masyarakat,” ujarnya. Menurutnya BNNK juga akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik pengiriman tersebut.

Ia menekankan, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat. Informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sangat membantu petugas dalam mendeteksi peredaran narkotika.

“Saat ini, keempat orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNK Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”tuturnya. Saat ini lanjutnya petugas masih mendalami peran masing-masing serta mengembangkan jaringan yang diduga terlibat dalam pengiriman sabu tersebut.

BNN juga akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS dan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti guna memastikan kandungan narkotika yang disita.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.may/jsi-red

 

-
-
-