PURUK CAHU/tabengan.co.id – Polres Murung Raya terus mengembangkan penyelidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pembunuhan yang dilakukan tersangka Rob (43) warga Desa Batu Karang, Kelurahan Batu Bua, Kecamatan Laung Tuhup.
Kasus yang viral pekan lalu ini diduga kuat menelan korban tewas sebanyak 3 orang. Hasil pengembangan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara oleh Polres Mura dibantu 10 orang dari Tim Forensik RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya dan RSUD Puruk Cahu, sejak Rabu (29/1) dan Kamis (30/1), ditemukan 4 makam terpisah berisi mayat wanita dan kerangka bayi diduga kuat korban pembunuhan dilakukan Rob. Polisi membongkar makam para korban.
Kasatreskrim Polres Murung Raya AKP Ronny M Nababan mengatakan, di sekitar pondok pertama, telah ditemukan sebuah makam bayi diduga kuat anak Rob yang dibunuhnya pada 2016 lalu. TKP pertama ini berjarak sekitar 500 meter dari Desa Batu Karang.
Menurut keterangan Rob, dirinya membawa kedua anak kandungnya, Rida dan Kamil, pindah ke pondok kedua berada di kawasan kaki Bukit Semaung. Di sinilah diduga tersangka mulai melakukan aksi bejatnya menggauli Rida sampai hamil. Bahkan Rida hamil hingga 3 kali dan melahirkan 3 bayi berjenis kelamin 2 laki-laki dan 1 perempuan.
Di depan pondok ke-2 berjarak sekitar 5 Km dari pondok pertama, ditemukan juga makam Rida dan bayinya yang diduga dibunuh tersangka. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan saksi Kamil (17) anak ke-3 dari tersangka, peristiwa terjadi tahun 2019.
Memperkuat penjelasan mengenai korban, supaya tidak membingungkan mengenai dugaan pembunuhan dilakukan oleh tersangka yang simpang siur. Di tahun 2000 diduga korban bernama Herda, tewas dibunuh tersangka. Herda merupakan anak pertama dan kakak dari Rida, anak dari tersangka Rob hasil perkawinan dengan mantan istrinya.
Dari perkawinan tersangka dan istrinya mendapatkan 3 orang anak yaitu Herda, Rida, dan Kamil. Sedangkan TKP berada di Desa Batua Bua. Anak kedua bernama Rida meninggal karena mengalami pendarahan sewaktu melahirkan anak ketiganya akibat proses persalinan yang tidak layak dilakukan.
Sedangkan anak ketiga bernama Kamil yang menguburkan Rida dan bayinya di bawah ancaman tersangka, sekaligus saksi hidup dan pelapor.
“Jadi keterangan sementara di tahun 2016 tersangka diduga membunuh bayi umur 3 bulan anak laki-laki pertama (hasil hubungan dengan Rida). Kemudian tahun 2019, kembali tersangka melakukan aksi pembunuhan anak ketiga berjenis kelamin laki-laki (juga hasil hubungan dengan Rida). Diduga korban saat itu baru berumur 7 hari.
“Sedangkan anak kedua berjenis kelamin perempuan juga hasil dari hubungan sedarah masih hidup dan dititipkan bersama keluarganya di wilayah Kalsel,” kata Ronny M Nababan.
Rencananya dalam waktu dekat Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro akan menggelar konferensi pers untuk memberikan keterangan pasti tentang hasil uji forensik di laboratorium dan uji DNA, guna membuktikan bahwa ketiga bayi yang diduga korban pembunuhan memiliki genetik yang sama dengan tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, peristiwa pembunuhan belum bisa dipastikan sebelum hasil laboratorium forensik dan tes DNA telah dinyatakan valid. Untuk itu Kapolres Mura meminta kepada masyarakat untuk bersabar. sjs





