PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya dalam beberapa hari ini melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang melakukan aktifitasnya di beberapa ruas jalan protokol dalam Kota Palangka Raya.
Dalam pantauan Tabengan, Senin (10/2), penertiban tersebut tentu saja menuai berbagai respons dari para PKL. Sebagian PKL ada yang mengaku sudah mengetahui, namun lainnya tidak tahu.
Agus seorang PKL yang menjual pentol mengatakan bahwa sudah mengetahui hal tersebut. Hanya untuk pelaksanaan dia mengaku belum mengetahui kapan akan dilaksanakan.
“Pemberitahuannya tidak tahu. Tapi sepertinya yang semi permanen yang ditertibkan,” katanya kepada Tabengan.
Agus menambahkan pada dasarnya dia tidak keberatan asalkan ada kebijakan untuk merelokasi para PKL agar tetap dapat mengais rejeki untuk menghidupi keluarganya.
“Kalau tidak boleh jualan, kami jualan dimana. Adakah Pemerintah Kota sediakan tempat untuk jualan dengan sewa yang terjangkau,” tanya dia.
Hal serupa dikatakan oleh Ali, seorang penjual mie ayam, apabila Pemko Palangka Raya menyediakan lokasi mereka siap saja.
Pedagang lainnya, Imam mengatakan bahwa biasanya hanya tempat- tempat tertentu saja yang ditertibkan, salah satunya di sekitar depan Museum Balanga Jalan Tjilik Riwut.
Sedangkan Rasta penjual es kacang ijo yang sudah berjualan di selama 5 tahun mengharapkan Pemko melalui Dishub tidak serta merta langsung menertibkan para PKL begitu saja.
“Kan tidak mengganggu lalu lintas juga. Kalau mau ditertibkan asal ada solusinya, tempatnya atau apalah,” usulnya. dsn











