Kapuas  

Tidak Kantongi KTP Kapuas, Dilarang Masuk!

Petugas jaga Posko Patih Rumbih memeriksa secara ketat orang yang masuk menuju Kota Kuala Kapuas. YULIANSYAH
KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Sejak ditetapkannya PSBB lanjutan yang dilaksanakan secara parsial di 7 kecamatan, pengawasan masuknya orang yang tidak berkepentingan diberlakukan sangat ketat.  Siapa saja yang tidak mengantongi kartu identitas seperti KTP dan surat keterangan lainnya, dilarang masuk Kota Kuala Kapuas.
Pantauan di Posko Jalan Patih Rumbih, Sabtu (20/6/2020), tidak sedikit orang yang ingin masuk menuju kota karena tidak ber-KTP Kapuas dan tidak memiliki surat keterangan lainnya seperti hasil tes kesehatan terpaksa harus putar balik. Bahkan, ada warga Kapuas sendiri yang lupa membawa kartu identitasnya terpaksa harus kembali untuk mengambil  KTP.
Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan sebaran baru  wabah Covid-19, yang berdasarkan kajian epidemologis terkait dengan  wilayah kota, terutama Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat adalah salah satu wilayah kecamatan
 yang mempunyai paparan cukup banyak terhadap warga yang terkonfirmasi positif.
Seperti diketahui, sebagaimana Perbup nomor 254/BPBD-2020 bahwasanya Kabupaten Kapuas melakukan langkah PSBB lanjutan guna mengantisipasi adanya tracing secara ketat terhadap seluruh orang. Penerapan agar adanya pembatasan bagi orang yang bukan warga Kapuas itu dilarang untuk memasuki kota, kecuali ada kepentingan khusus dan itu pun ada keterangan sehat.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kapuas Panahatan Sinaga mengatakan, pemberlakuan ini sebenarnya sudah dimulai sejak PSBB pertama. Tujuannya agar dapat mendeteksi secara dini akan adanya sebaran dari luar sekaligus tracing dengan kasus yang baru.
“Yang pasti petugas kita di posko sudah optimal melaksanakan tugasnya dan ini sudah kita berlakukan sejak PSBB pertama. Harapannya dapat mengantisipasi penyebaran kasus baru, sebab yang kita khawatirkan adalah mereka yang berstatus OTG sebab sulit untuk mendeteksinya,” katanya. c-yul