Hanura Pecat Ketua DPRD Sukamara

FOTO Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Kalteng Heriadi, ST

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura memecat kadernya, Deni Khaidir. Diketahui, yang bersangkutan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Sukamara dan juga menjabat sebagai Ketua DPRD Sukamara.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Heriadi menyampaikan, tidak hanya mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA), tapi juga dari keanggotaan di partai. DPP Hanura juga melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap pria yang menjabat Ketua DPRD Sukamara sejak 2019. Selain itu, dipecat sebagai anggota DPRD.

“Jadi saya dapat kabar terakhir dari DPP resmi mencabut KTA-nya melalui Dewan Kehormatan Partai. Artinya kalau yang namanya sudah dicabut KTA-nya berarti yang bersangkutan di PAW. Saya juga dapat kabar 2 hari yang lalu, sidang di Mahkamah Partai bahwa yang bersangkutan katanya dipecat. Mungkin besok saya menghadap pusat menyelesaikan administrasi siapa penggantinya dengan nomor urut berikutnya,” kata Heriadi, Minggu (12/12).

Dijelaskan Heriadi, salah satu alasan DPP melakukan PAW, sebelumnya yang bersangkutan sendiri yang meminta mundur dari Ketua DPRD Sukamara. Artinya kemauan itu ditindaklanjuti partai dan melaksanakan rangkaiannya. Hanya saja, di perjalanan sepertinya berubah, namun keputusan pusat mengeluarkan pengganti itu sudah tidak bisa diganggu gugat lagi karena dari awal minta mengundurkan diri.

Pernyataan mengundurkan diri ini diungkapkan setahun yang lalu. Dia sendiri menandatanganinya. Waktu itu rapat di Kantor DPC Sukamara dia sendiri yang menyatakan mundur dan ada bukti bentuk tertulis serta rekaman videonya.

Kalau dari awal  menyadari itu, tidak ada PAW yang merupakan hak partai melakukan rotasi. Permintaan mundur itu sudah dilakukan prosesnya, minta ke Dewan Kehormatan dan tetap mengeluarkan rotasi, di pengadilan pun memang pengadilan tidak berhak ikut campur, dikembalikan ke Dewan Kehormatan. DPP bertindak tegas mencabut KTA yang bersangkutan karena tidak mengindahkan apa yang partai berikan, masukan dan saran tidak dilaksanakan dengan baik.

Heriadi mengatakan, rencana PAW terhadap  Deni Khaidir prosesnya sangat panjang. Sudah melakukan jalur yang terbaik, tetapi yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik dengan partai. Sudah  diberikan kesempatan untuk diajak duduk bersama, membuka komunikasi, tetapi dari awal sampai sekarang tidak punya itikad baik untuk bertemu, selalu tidak pernah hadir dari awal masalah sampai berakhir pemecatan. Dipanggil ketua umum pun tidak pernah mau datang, sehingga partai bertindak tegas.  Saya pikir prosedur-prosedur yang diminta sudah dilaksanakan.

Menurut Heriadi, setelah putusan dari Dewan Kehormatan partai keluar, maka tidak ada lagi bahasa-bahasa yang lain. Kalaupun mau banding juga, itu hanya untuk memperpanjang waktu saja, hasil akhirnya tetap diganti.

“Artinya itu kami jalankan, proses kami jalankan untuk ke Dewan Kehormatan sudah selesai. Terus beliau juga ikut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan hasil dari putusan sela dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sudah jelas menyebutkan bahwa pengadilan tidak berhak mencampuri urusan partai politik dan dikembalikan ke Dewan Kehormatan, dan Dewan Kehormatan sudah menjelaskan dan mengeluarkan putusan,” jelas Heriadi. yml