+Berinto: Jika Minta Perpanjangan Izin, Jangan Diberi
KUALA KAPUAS – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pasifik Coal Mining (PCM) terkait pembebasan lahan warga. RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Darwandie, berlangsung di ruang Rapat Gabungan, Rabu (6/4/2022).
Dari pihak eksekutif, hadir Asisten I Setda Kapuas bersama Camat Pasak Telawang, Kades Jangkang, Pj Kades Baronang I dan Ketua Tim Pengukuran Lahan, serta Damang Kapuas Tengah. Dewan menyayangkan pihak perusahaan PCM tidak ada yang hadir.
Meski tidak dihadiri pihak perusahaan, namun RDP tetap berjalan, bahkan memakan waktu yang cukup panjang. Kepala Desa Jangkang, M Adinata, menginginkan agar kembali dilakukan pengukuran ulang terhadap tapal batas.
Sementara anggota Komisi II, Berinto, minta perusahaan yang tidak menghargai atas permintaan RDP, agar direkomendasikan tidak perlu ijin diperpanjang, karena dianggap tidak menghargai lembaga Dewan yang mengundang. “Saya minta perusahaan PCM ke depan tidak perlu diperpanjang izinnya, lantaran tidak menghargai lembaga Dewan yang mengundang. Harusnya kalau berhalangan, minimal ada balasan surat, ini tanpa kabar,” tegas Berinto.
Lembaga Dewan yang mengundang saja tidak hadir, padahal ini menyangkut kepentingan masyarakat dan demi lancarnya perusahan dalam melaksanakan kegiatannya. “Kita berharap agar tidak ada persoalan yang masih belum diselesaikan,” tambah Berinto, wakil rakyat Dapil Kapuas Hulu.
Darwandie, usai RDP menyampaikan, setidaknya ada 3 rekomendasi yang disepakati bersama. Pada pekan kedua April, pihaknya kembali mengundang PT PCM. Duduk persoalan, PT PCM menunda pembayaran ganti rugi kepada warga pemilik lahan. “Tapem Kapuas nantinya akan diikutsertakan ke lapangan, sesuai tugas dan fungsi, penegasan tatap batas,” jelas Darwandie. c-hr
Tak Hadiri RDP, PT PCM Dianggap Lecehkan DPRD Kapuas





