PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Pasal pembunuhan berencana diterapkan kepada enam tersangka pembunuhan Sarwani alias Anang (45), oleh Polresta Palangka Raya. Penerapan tersebut diberikan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, kepada enam tersangka dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo 170 ayat 3 Jo 351 ayat 3 Jo 56 KUHpidana.
Pasal tersebut berbunyi makar mati dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia di muka umum dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau turut serta melakukan.
“Ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama dua puluh tahun,” tegasnya saat rilis kasus, Rabu (13/4/2022).
Penerapan pasal pembunuhan berencana berdasarkan unsur yang diperoleh penyidik saat pemeriksaan. Sebab yang punya masalah pokok dalam hal ini adalah Yanto alias Anto yang mengajak tersangka lainnya. Kemudian menyuruh membawa senjata tajam dan melakukan pengintaian kepada korban, sebelum melakukan penganiayaan hingga pembunuhan.
“Masalah pokoknya adalah hutang piutang sebesar Rp32 Juta. Semua pelaku memiliki peran dalam hal ini, sampai ke peran mengangkut korban yang sekarat dari toko dan dimasukkan ke dalam mobil Honda Brio. Sudah ada niat untuk perencanaan terjadi tindak pidana,” katanya.
Kapolresta menegaskan, total tujuh tersangka melakukan penganiayaan kepada korban di dalam took, lalu melakukan eksekusi di Jalan Karanggan sebelum membuang mayat korban di Jalan Bukit Pinang I.
“Alat bukti yang kita temukan, termasuk dokumen dan keterangan dari saksi, saksi ahli hingga pengakuan tersangka pada BAP. Kita tidak permasalahkan ketidaksesuaian yang terjadi saat rekonstruksi kemarin,” ungkapnya.
Dari penangkapan terhadap enam tersangka, lanjut Kapolresta, pihaknya mengamankan senapan angin PCP, parang dan karung yang digunakan untuk membungkus anggota tubuh korban, mobil Honda Brio dan Honda HRV yang digunakan untuk kabur ke Surabaya.
Budi menerangkan, 1×24 pasca-ditemukan membusuk di Jalan Bukit Pinang, Unit Jatanras Polresta Palangka Raya berhasil menangkap Yanto alias Anto yang menaiki kapal laut tujuan Surabaya.
Penangkapan Yanto bersama istrinya bekerja sama dengan Ditpolair Polda Kalimantan Selatan yang menghentikan kapal laut saat berlayar.
“Dari penangkapan Yanto, kita berhasil menangkap tersangka lainnya. Terakhir kita tangkap pelaku di Kediri, Jawa Timur. Satu tersangka lainnya, yakni Udin, kita pastikan akan terus dikejar,” terangnya. fwa
Yanto Cs Terancam Hukuman Mati











