KASONGAN/tabengan.co.id- Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan Hendri Nuhan divonis 1, 8 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Hendri Nuhan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Pemerintah kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Pidsus Erfandy, Rabu (13/3), menerangkan, pada Selasa (12/4) telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan dalam perkara tipikor atas nama terdakwa Hendri Nuhan.
“Dari hasil pembacaan putusan oleh Majelis Hakim tersebut menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum,” kata Erfandy.
Menurut Erfandy, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Lanjut Erfandy, pada persidangan sebelumnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan menuntut mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tersebut dengan pidana penjara selama 2, 6 tahun dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dikatakan Erfandy, kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp781.700.000, berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Katingan tahun 2021. Dari perjalanan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Ir Hendri Nuhan, Kepala Desa Tewang Beringin yang juga bertindak sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin Adae Enel serta Runai, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan.
Dikatakan Erfandy, selain terdakwa Hendri Nuhan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya juga telah menyatakan terdakwa Adae Enel secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dan subsidair 6 bulan kurungan serta membebankan uang pengganti sebesar Rp781.700.000 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara. c-sus
Mantan Kadis Pertanian Katingan Divonis 1, 8 Tahun











