STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN PT Alna Besama Media
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan Tabengan.com yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
- Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan Tabengan.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan PT Alna Bersama Media. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan Tabengan.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
- Karya jurnalistik wartawan Tabengan.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
- Wartawan Tabengan.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari PT Alna Bersama Media yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
- Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan Tabengan.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, PT Alna Bersama Media diwakili oleh penanggungjawabnya.
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan Tabengan.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
- Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan Tabengan.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
- Setiap wartawan Tabengan.com berhak mendapat perlindungan dan jaminan keselamatan kerja saat melakukan tugas jurnalistik. Termasuk saat berangkat dan pulang dari lokasi tempat penugasan dan tempat kerja
- PT Alna Bersama Media memberi pelatihan/pendidikan berkaitan dengan keamanan dan keselamatan kerja wartawan secara berkala