Spirit Kalteng

RESES DI KATINGAN-Teras Berharap UU Pemilu Bisa Selesai Tahun 2027

72
×

RESES DI KATINGAN-Teras Berharap UU Pemilu Bisa Selesai Tahun 2027

Sebarkan artikel ini
RESES DI KATINGAN-Teras Berharap UU Pemilu Bisa Selesai Tahun 2027
RESES-Anggota DPD RI Agustin Teras Narang saat melakukan reses di Kabupaten Katingan, bertempat di ruang paripurna DPRD Kabupaten Katingan, Rabu (29/4/2026). FOTO TABENGAN/ARIS MUNADAR

KASONGAN/TABENGAN.CO.ID-Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang lakukan reses ke Kabupaten Katingan, Rabu (29/4/2026), bertempat di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan.

Turut hadir dalam penyambutan anggota DPD RI Agustin Teras Narang pada Rabu kemarin, selain Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto beserta anggota lainnya, juga Sekretaris Daerah (Sekda) setempat Christian Rain serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan.

Adapun materi reses yang dipaparkan oleh anggota DPD RI Perwakilan Kalteng Agustin Teras Narang, di antaranya terkait Undang Undang (UU) Pemilu.

“Karena, banyak substansi terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengakibatkan adanya perubahan UU Pemilu. Selain itu, materi tentang UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tentang Tata Ruang,” kata Teras Narang.

Terkait dengan UU Pemilu, menurut Teras Narang, sudah ada. Yaitu, ada tiga buah terkait dengan keputusan MK. Pertama, terkait dengan masalah waktu, dan yang kedua masalah sistem, apakah Pemilu terbuka atau tertutup kemudian ada pemisahan antara Pemilu Presiden dengan Pemilu Legislatif. “Kalau melihat perundang-undangannya itu ada batas waktunya, yaitu ada waktu selangnya sekitar dua tahun,” terangnya.

Selanjutnya, bicara tentang sistem, menurut Teras, untuk Pemilu Legislatif ada yang terbuka dan yang tertutup. Namun yang paling penting masalah presidential siluet berdasarkan keputusan MK tidak ada lagi batasan prosentasi parpol yang berhak untuk mengajukan calon, bakal calon berapa (ini yang mau dibuang). Maksudnya, hal ini yang masih kita diskusikan.

“Namun demikian kita berharap tahun 2027 mendatang bisa dimulai. Karena, di tahun 2029 nanti akan dilaksanakan Pemilu. Sehingga persiapan harus dimulai pada tahun 2027 mendatang,” ujarnya.

Jika UU Pemilu itu nantinya bisa selesai di tahun 2027, lanjut Teras, maka di tahun 2029 nanti bisa dilaksanakan Pemilu. Karena yang namanya sosialisasi ini kan tidak gampang tapi harus memerlukan waktu.

Ia menambahkan, terkait UU ASN, menyangkut masalah belanja kepegawaian (ASN). Karena hal ini berbeda UU. Maksudnya, Di UU No 1 tahun 2022 yang mengatur tentang hubungan keuangan  pemerintah pusat dan pemerintah daerah, di situ dikatakan maksimal 30 persen untuk belanja kepegawaian. Namun banyak daerah yang melebihi dari 30 persen.

“Dan, di bulan Januari 2027 nanti kemungkinan akan berlaku tentang belanja daerah terkait belanja kepegawaian yang maksimal 30 persen tersebut,” pungkas mantan Gubernur Kalteng dua periode. dar/sji-red