Spirit Kalteng

Santunan Rp42 Juta Diserahkan untuk Pekerja Konstruksi, Dorong Kepatuhan Jaminan Sosial

63
×

Santunan Rp42 Juta Diserahkan untuk Pekerja Konstruksi, Dorong Kepatuhan Jaminan Sosial

Sebarkan artikel ini
Santunan Rp42 Juta Diserahkan untuk Pekerja Konstruksi, Dorong Kepatuhan Jaminan Sosial
Penyerahan santunan jaminan kematian kepada pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin, 20 April 2026. FOTO HMS BPJS Ketenagakerjaan Sampit

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Komitmen perlindungan tenaga kerja kembali ditegaskan melalui penyerahan santunan jaminan kematian kepada pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin, 20 April 2026.

Kegiatan yang digelar dalam forum kepatuhan jasa konstruksi itu menjadi bukti nyata hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor berisiko tinggi.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Dwi Ari Wibowo menyampaikan bahwa santunan sebesar Rp42 juta tersebut diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia sebagai bentuk perlindungan negara terhadap tenaga kerja.

“Santunan ini merupakan hak pekerja yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan bagi pekerja, khususnya di sektor konstruksi yang memiliki risiko kerja tinggi,” ujarnya.

Dalam kegiatan yang dihadiri unsur pemerintah daerah dan pelaksana proyek tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan jasa konstruksi dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program jaminan sosial.

“Hal ini sejalan dengan regulasi yang mewajibkan setiap proyek konstruksi memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya sejak awal pekerjaan dimulai,”ucapnya.

Dwi Ari Wibowo menjelaskan bahwa sektor jasa konstruksi merupakan salah satu sektor dengan tingkat kecelakaan kerja yang cukup tinggi, sehingga perlindungan melalui program jaminan sosial menjadi sangat krusial.

“Tidak hanya jaminan kematian, pekerja juga berhak atas jaminan kecelakaan kerja yang mencakup biaya pengobatan hingga santunan jika terjadi risiko fatal,”bebernya.

Selain penyerahan santunan, kegiatan tersebut juga menjadi momentum sosialisasi kepada para pelaksana proyek agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban kepesertaan.

Pemerintah daerah turut mendukung langkah ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menciptakan iklim kerja yang aman dan terlindungi.

“Dengan adanya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah, diharapkan seluruh proyek konstruksi di Kotim dapat berjalan sesuai aturan, sekaligus memastikan setiap pekerja mendapatkan hak perlindungan yang layak,”ujarnya.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi para pekerja dan keluarganya dalam menghadapi risiko kerja di lapangan. may/jsi-red