Spirit Kalteng

Teras: DPD RI Perjuangkan Daerah Otonomi Baru

60
×

Teras: DPD RI Perjuangkan Daerah Otonomi Baru

Sebarkan artikel ini
Teras: DPD RI Perjuangkan Daerah Otonomi Baru
Agustin Teras Narang

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menyatakan, aspirasi masyarakat daerah terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru dalam konteks DPD RI, tak bisa dipilah tanpa arah.

“Hal ini karena aspirasi ini datang dari proses panjang, mulai dari kehendak masyarakat, pembentukan panitia daerah, hingga lobi-lobi politik yang intensif. Maka lembaga perwakilan daerah seperti DPD RI perlu melihat usulan daerah, sebagai aspirasi yang perlu diperjuangkan, meski dengan kesadaran pula atas kondisi aktual negara. Ini catatan saya dalam rapat komite I DPD RI beberapa waktu lalu terkait Daerah Otonomi Baru,” ungkap Teras dalam rilisnya, Senin (27/4/2026).

Teras menegaskan, ini untuk memberi pemahaman bahwa aspirasi masyarakat daerah mestilah disikapi dengan rasional, tidak sekadar dipilah dan dipilih tanpa alasan konstitusional serta konteks sosial politik hingga kondisi finansial negara.

Dalam realitasnya, hari ini ratusan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru sedang mengantre untuk dikaji. Dalam catatan Teras di DPD RI, ada sekitar 231 usulan.

Pemerintah pusat sendiri, terkait usulan pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru juga cenderung menahan dengan alasan moratorium. Hal ini diduga terkait dari kesiapan APBN dan APBD daerah induk untuk menopang keuangan pemerintahan baru yang akan hadir sebagai konsekuensi pembentukan Daerah Otonomi Baru.

Pada sisi lain, imbuh Teras, pembentukan Daerah Otonomi Baru pun masih banyak yang belum menjawab harapan masyarakat. Banyak daerah-daerah yang terbentuk, tidak optimal memanfaatkan status baru menjadi daerah yang mandiri dan mampu mengelola potensi daerahnya untuk menjawab cita-cita awal pembentukan. Ini adalah dilema pembentukan Daerah Otonomi Baru.

Oleh sebab itu, lanjut Teras, DPD RI bagaimana pun harus memperjuangkan aspirasi daerah sebagaimana esensi perwakilan daerah yang melekat padanya. Untuk menjaga agar aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru sungguh mengarah pada kondisi yang lebih baik. Meski pada sisi lain perlu menanamkan pengetahuan pada masyarakat daerah akan keputusan akhirnya juga ditentukan oleh political will, atau pertimbangan dan arah kebijakan politik dari pemerintah pusat.

Di luar dari usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru, apa yang perlu dipahami masyarakat juga adalah dasar pembentukan yang mestinya mengacu pada Desain Besar Penataan Daerah atau Desartada. Desartada ini menjadi dasar fundamental untuk melihat kebutuhan nyata daerah dan menjadi tolok ukur apakah sebuah wilayah dapat dimekarkan atau justeru digabung.

“Sayangnya, mandat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah yang seyogianya menghasilkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah terkait Penataan Daerah, urung direalisasikan. Padahal mandat undang-undang mesti dilakukan paling lama 2 tahun setelah undang-undang disahkan. Faktanya hingga belasan tahun, aturan itu tak juga selesai,” kata Gubernur Kalteng dua periode 2005-2015.

Itu sebabnya agar usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru memiliki landasan serta arah yang lebih baik, Teras menyampaikan desakan agar Peraturan Pemerintah terkait Penataan Daerah sesuai mandat Undang-undang Pemerintah Daerah, agar segera dituntaskan  pemerintah lewat pengawalan bersama DPD RI dan DPR RI.

“Pernyataan moratorium sebagaimana disampaikan selama ini juga saya harap tidak lagi dijadikan dalil menahan pembentukan Daerah Otonomi Baru, karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas,” ujar Teras.

Ia pun mengajak, mari melihat esensi besar dari pembangunan daerah, dimulai dari kepentingan serta dukungan potensi yang memungkinkan daerah-daerah yang ingin mandiri, untuk dapat maju berkembang. Bukan sekadar dari asumsi politik semata tanpa dasar yang jelas. hil/red