SAMPIT/tabengan.co.id-Para petani sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersyukur dan menyambut baik dengan telah dicabutnya larangan ekspor CPO oleh pemerintah pusat.
Adi, salah satu petani sawit di Kotim berharap dengan telah dibukanya kembali ekspor CPO diharapkan dapat mengangkat kembali harga tandan buah segar (TBS) dan dapat berdampak pada penghasilan para petani sawit.
“๐ช๐บ๐๐ ๐๐พ๐ป๐บ๐๐บ๐ ๐๐พ๐๐บ๐๐ ๐๐บ๐๐๐ di Sampit ini ๐๐บ๐๐๐บ๐ ๐ป๐พ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐บ๐๐พ๐๐บ ๐๐พ๐
๐บ๐ ๐ฝ๐๐ป๐๐๐บ๐๐๐บ ๐๐พ๐๐ป๐บ๐
๐ ๐พ๐๐๐๐๐ ๐ข๐ฏ๐ฎ. Kami juga berterimakasih dengan Pak Presiden karena sudah mengeluarkan kebijakan tersebut,” ujarnya, Senin (23/5/2022).
Aturan tersebut tidak hanya disambut gembira oleh petani sawit namun juga bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Manager Corporate Affair Region Mentaya PT Karya Makmur Bahagia, Arofa Hermawan mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang telah resmi mencabut larangan ekspor minyak goreng beserta produk turunannya.
Dengan dicabutnya larangan ini memberikan angin segar bagi pertumbuhan sawit masyarakat atau petani swadaya dimana masyarakat sekitar perusahaan banyak yang merupakan petani kelapa sawit.
“Semoga akan terus ada kebijakan-kebijakan pemerintah yang mendukung pengembangan perkebunan kelapa sawit kedepannya,” terangnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah juga menyambut gembira dengan adanya kebijakan Presiden Joko Widodo mencabut larangan ekspor CPO (crude palm oil) atau minyak kelapa sawit dan minyak goreng.
โKita sangat mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo tersebut,โ tegas Juliansyah,โ
Menurutnya dengan adanya kebijakan itu maka harapannya juga dapat meningkatkan kesejahteraan petani sawit. Belum lama ini petani kelapa sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendatangi Komisi II DPRD setempat menyampaikan keluhan terkait anjloknya harga kelapa sawit.
Petani menyebutkan, harga kelapa sawit di tingkat petani yang dulunya sempat di atas Rp3.000/kg, saat ini anjlok menjadi di kisaran Rp1.500 hingga Rp1.800/kg.
“Dengan pencabutan larangan ekspor oleh presiden ini, maka kami berharap, mohon pihak perusahaan swasta perkebunan kelapa sawit dapat menerima buah sawit hasil panen milik kebun masyarakat,” katanya, Senin (23/5/2022).
Juliansyah mengatakan saat ini Kalteng mempunyai dasar hukum terkait penetapan harga tandan buah segar sawit. Penetapan harga yang disosialisasikan melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng tersebut seharusnya menjadi acuan semua pihak.
Menurutnya, jika kebijakan itu dipatuhi, maka seharusnya harga sawit tidak sampai anjlok seperti sekarang. Sudah seharusnya semua pihak mematuhi itu. Hal inilah yang terus didorong oleh Komisi II untuk dilaksanakan.
“Kami berharap perusahaan juga membantu dengan membeli buah sawit petani dengan harga yang sesuai dengan standar ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng,” kata politisi asal gerindra ini. C-May
Perusahaan, Petani dan DPRD Kotim Sukacita Larangan Ekspor CPO Dicabut
