-
HUKUM

Mantan Plt Sekretaris KPU Sukamara Mangkir Sidang Korupsi

44
×

Mantan Plt Sekretaris KPU Sukamara Mangkir Sidang Korupsi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara Said Husin mangkir hadir sebagai terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (25/8).

Said memang tidak menjalani penahanan dan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukamara telah berupaya menghubunginya, namun tidak ada hasil.

Achmad Peten Sili selaku Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU memanggil ulang terdakwa dan apabila perlu melakukan pemanggilan paksa. Pembacaan surat dakwaan JPU akhirnya tertunda hingga JPU dapat menghadirkan terdakwa.

Dalam perkara tipikor itu, selain Said ada pula keterlibatan Baslinda Dasanita selaku mantan KPU Kabupaten Sukamara dan Ahmad Syaikhu selaku Bendahara Belanja Dana Hibah. Ahmad Syaikhu telah menjalani vonis pidana penjara pada tahun 2018, sedangkan Baslinda pada tahun 2022.

-
-
-