PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Negeri Palangka Raya mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan Malatina Embang terkait sengketa kepemilikan tanah di kawasan strategis belakang Palangka Raya Mall (Palma), Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Putusan yang dibacakan majelis hakim pada Kamis (18/6/2026) tersebut menyatakan bahwa penggugat, Malatina Embang, merupakan pemilik sah atas dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 997 dan SHM Nomor 1000.
Kuasa hukum penggugat, Jefrico Seran, menyambut baik putusan tersebut dan menilai putusan majelis hakim telah memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan kliennya yang selama ini disengketakan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para tergugat, yakni Rizqie Amalia (Tergugat I), Muhammad Zaki Nuri (Tergugat II), serta Kelurahan Langkai (Tergugat III), terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa Malatina Embang adalah pemilik sah dua bidang tanah masing-masing seluas 937 meter persegi yang berada di Komplek PEPABRI Blok 336/III-D dan Blok 361/III-D, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Selain mengakui kepemilikan penggugat, pengadilan juga menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kembali tanah objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan semula tanpa beban apa pun, termasuk apabila diperlukan dengan bantuan aparat negara.
Tidak hanya itu, majelis hakim turut menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Nomor Reg. 593/19/Kl.Lk/Pem-III/2019 tertanggal 15 Maret 2019 atas nama Rizqie Amalia serta Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Muhammad Zaki Nuri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam putusan tersebut, Kelurahan Langkai selaku Tergugat III juga diperintahkan untuk mencabut kedua dokumen tersebut.
Selain itu, Rizqie Amalia dan Muhammad Zaki Nuri diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.235.000.
Jefrico Seran mengatakan putusan tersebut menjadi bukti bahwa hak kepemilikan kliennya yang didasarkan pada sertifikat resmi negara memiliki kekuatan hukum yang sah dan harus dihormati oleh semua pihak.
”Putusan ini memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah milik klien kami. Pengadilan telah menyatakan secara tegas bahwa klien kami merupakan pemilik sah objek sengketa dan para tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Sengketa lahan ini sebelumnya menjadi perhatian karena lokasi tanah berada di kawasan strategis pusat Kota Palangka Raya, tepatnya di area belakang Palangka Raya Mall (Palma), yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan terus berkembang sebagai kawasan perdagangan dan jasa.
”Keadilan tidak hanya tentang menang atau kalah tapi tentang menemukan kebenaran berdasarkan keadilan,” pungkasnya. mak/fwa-red.
PN P. Raya Menangkan Gugatan Malatina Embang, Kepemilikan Lahan di Belakang Palma Dinyatakan Sah











