KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Pathor Rahman SH meresmikan Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, di Aula Kejari Jalan A Yani, Kuala Kapuas, Senin (19/9).
Sebagaimana tujuannya, Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Bukan pembalasan.
Kajati mengharapkan, keberadaan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kapuas dapat memberikan pelayanan hukum yang optimal dengan menekankan rasa keadilan bagi masyarakat Kapuas.











