PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Pengelola Hotel Grand Sakura, Gerson Halim mendapat gugatan dari adiknya, Arthiyani Halim. Dalam gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (29/11), Arthiyani menuding Gerson secara sepihak menguasai warisan almarhum orang tua mereka berupa Hotel Grand Sakura, Hotel Sakura dan sebuah rumah warisan. Gerson juga disebut tidak membagikan pendapatan dari hotel tersebut kepada para saudaranya.
“Ketiga objek perkara ini adalah harta bersama para ahli waris sebanyak 8 orang yang berasal dari almarhum Benyamin Halim dan almarhum Mariana dan menjadi aset CV Sakura Karya Sejati (SKS),” jelas Tukas Y Buntang selaku Kuasa Hukum Tergugat.
Sebanyak 6 saudaranya yang lain tercatat sebagai Turut Tergugat. Tukas membantah Gerson menguasai aset tersebut secara sepihak atas keinginan pribadinya sendiri.
Dia menerangkan bahwa Benyamin Halim telah meninggal dunia pada 21 Januari 2021 dan Mariana meninggal dunia 3 September 2017. Sebelumnya, Benyamin Halim memberikan kuasa kepada Gerson Halim untuk pengelolaan aset perusahaan.
Dalam Akta Notaris Nomor 03 Tanggal 4 April 1988 tentang Pendirian CV SKS serta Anggaran Dasar dan dalam perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris Nomor 30 Tanggal 26 Mei 2014 tentang Pernyataan Masuk dan Keluar Pesero Dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV SKS, Gerson Halim sebagai Direktur CV SKS yang mengusahakan dan mengelola semua aset harta kekayaan CV SKS, termasuk ketiga objek perkara.
Gerson juga mempertanyakan dan menolak wasiat atau testamen Benyamin Halim yang disebut dibuat Notaris dalam Akta Notaris Nomor 21 tanggal 22 Desember 2015.
Pada prinsipnya harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dengan Mariana, dihibahwasiatkan kepada para anak kandung untuk bersama mengelola dan menerima hasil dari Hotel Sakura dan Hotel Grand Sakura. Apabila hotel dijual, maka harus dijual kepada sesama saudara.
Gerson meragukan keabsahan wasiat tersebut karena Benyamin Halim saat itu telah berumur 85 tahun 10 bulan dan Mariana berumur 83 tahun 9 bulan ketika menandatangani akta notaris tersebut. Selain itu, keduanya juga memiliki berbagai komplikasi penyakit berat.
Keduanya dia anggap tidak cakap lagi secara hukum untuk membuat akta autentik atau akta di bawah tangan, sebagaimana rujukan hukum yang diatur dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3124 K/Pdt/2013 Tanggal 11 Maret 2014.
“Sehingga akta notaris tersebut adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat,” papar Tukas.
Gerson bahkan baru mengetahui adanya wasiat dan materi di dalamnya setelah menerima surat gugatan. Tukas berkeyakinan perkara tersebut bukan Perbuatan Melawan Hukum melainkan pembagian warisan.
“Gugatan seharusnya tidak diterima disebabkan cacat formil,” tegas Tukas.
Terpisah, Rahmadi G Lentam selaku Kuasa Hukum Penggugat menyebut gugatan tersebut memiliki kaitan dengan usaha Penggugat berupa studio yang disomasi oleh Tergugat.
“Penggugat seolah-olah mengklaim seluruh harta yang dikelola sebagai milik pribadi, padahal itu harta warisan orang tua,” kata Rahmadi.
Penggugat menempati studio di halaman depan Hotel Grand Sakura berdasarkan alas hak perjanjian dengan orang tuanya. Dia bersikeras bahwa perkara ini berkaitan dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum dan bukan pembagian harta warisan.
“Tergugat berusaha mengusir Penggugat,” tandas Rahmadi. dre