Oleh:Rini Parwita Sari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN merupakan instrumen yang mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan dalam mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum. Anggaran memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Secara garis besar struktur APBN merupakan Pendapatan Negara dan Hibah, Belanja Negara, Keseimbangan Primer, Surplus atau Defisit Anggaran, Pembiayaan. Struktur APBN dituangkan dalam suatu format yang disebut I-account. Dalam beberapa hal, isi dari I-account sering disebut postur APBN. Sedangkan rangkaian kegiatan dalam proses penganggaran yang dimulai pada saat anggaran negara mulai disusun sampai dengan perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang disebut Siklus Anggaran. Siklus Anggaran itu meliputi :
- Perencanaan dan penganggaran APBN
- Pembahasan APBN
- Penetapan APBN pada Ditjen Pernbendaharaan
- Pelaksanaan APBN
- Pelaporan dan pencatatan APBN
Dalam melaksanakan tahapan siklus angaran tersebut, dan dalam mengikuti perkembangan teknologi informasi dalam era revolusi industri 4.0 Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai unit vertikal di bawah Kementerian Keuangan telah melakukan perubahan yang mendasar dengan melakukan terobosan digitalisasi yakni dengan memfasilitasi Kementerian/Lembaga di dalam melaksanakan seluruh tahapan proses dari perencanaan anggaran sampai dengan pelaporan keuangan dengan menggunakan Aplikasi SAKTI ( Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi).
Apa itu aplikasi SAKTI? Apabila pembaca yang budiman mengetik kata “Sakti “di google, salah satu yang sering muncul adalah alamat web sakti.kemenkeu.go.id, deskripsi tentang sakti itu sendiri , atau gambar icon dari sakti. Walaupun begitu kata SAKTI cukup asing bagi orang awam yang tidak mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) melalui KPPN. Sakti merupakan aplikasi yang digunakan sebagai sarana bagi satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) yang sumber dananya berasal dari APBN untuk melakukan pengelolaan keuangan, yang meliputi tahapan mulai dari perencanaan anggaran hingga pertanggungjawaban anggaran. SAKTI mengintegrasikan seluruh aplikasi satker yang ada sebelumnya (existing) menjadi “Cukup satu Sakti. Dan pada Tahun 2022 ini merupakan tonggak dari penerapan aplikasi sakti kepada seluruh stakeholder penerima dana APBN secara full modul . Artinya bahwa siklus anggaran mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban semua menggunakan aplikasi SAKTI. Di Tahun 2020 Sakti mengalami kemajuan yang semula sakti digunakan berbasis Desktop menjadi Sakti berbasis Web. Kelebihan Sakti berbasis Web itu sendiri adalah Open Platform, kemudahan Distribusi End User tidak perlu melakukan update/download Aplikasi, kemudahan akses menggunakan jaringan internet tidak tergantung jaringan intranet (VPN), Spec Devices Rendah Kecepatan proses tidak tergantung pada spec hardware End User, Antarmuka yang fleksibel – besar kecilnya tampilan sesuai dengan layar devices yang digunakan.
Sedikit cerita , implementasi sakti ini sendiri dimulai tahun 2015 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi, sebelumnya satuan kerja di dalam mengelola APBN menggunakan berbagai macam aplikasi-aplikasi yang terpisah- pisah mulai dari aplikasi RKAKL untuk penyusunan anggaran, Aplikasi SAS (Sistem Aplikasi Satuan Kerja) dalam rangka pelaksanaan Anggaran, Aplikasi Silabi untuk pertanggungjawaban bendahara pengeluaran dan penerimaan, aplikasi SAIBA (Sistem Akuntansi Berbasis Akrual) untuk pelaporan pertanggungjawaban APBN, Aplikasi Persediaan untuk mencatat persediaan, Aplikasi SIMAK BMN untuk mencatat Aset, dan secara data base terpisah untuk masing-masing aplikasi tersebut.
Pengingputan transaksi pun dilakukan sendiri-sendiri per aplikasi, kemudian pengiriman ADK dilakukan secara Manual. Hal ini seringkali mengakibatkan terjadinya data yang berbeda alias tidak valid karena besarnya human error. Dibandingkan dengan aplikasi-aplikasi sebelumnya SAKTI mempunyai keunggulan antara lain : Mengintegrasikan Seluruh aplikasi satker yang ada, menggunakan satu database terpusat; single entry, memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dengan adanya proses enkripsi/dekripsi Arsip Data Komputer (ADK); dapat di-install di beberapa operating system (misal Windows, Linux); lebih mudah digunakan (user friendly); dapat dijalankan dalam spesifikasi PC/Laptop yang minimum; kinerja aplikasi yang lebih konsisten. Aplikasi SAKTI digunakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan Kementerian Negara/Lembaga. Seluruh Transaksi entitas akuntansi dan entitas pelaporan dilakukan secara sistem elektronik.
Lalu Bagaimana penerapannya pada satuan kerja penerima APBN sebagai mitra kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)? Pada Tahun 2016, KPPN selaku satker dijadikan pilot project dalam mengawali penggunaan aplikasi SAKTI dalam mengelola APBN, kemudian tahap selanjutnya di tahun 2017 Seluruh satker vertikal lingkup Kementerian Keuangan, termasuk KPPN sebagai satker Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa. Perkembangan selanjutnya di tahun 2020 seluruh satker pada K/L menggunakan aplikasi sakti untuk modul admin dan penganggaran. Dan di Tahun 2020 juga Sakti mengalami kemajuan yang semula sakti digunakan berbasis Desktop menjadi Sakti berbasis Web. Kelebihan Sakti berbasis Web itu sendiri adalah Open Platform yang dapat diakses berbagai macam devices dan Multi Operating System, Kemudahan distribusi End User tidak perlu melakukan update/download Aplikasi, Kemudahan Akses menggunakan jaringan internet tidak tergantung jaringan intranet (VPN), Spec Devices rendah, kecepatan proses tidak tergantung pada spec hardware End User.
Setelah 2 tahun implementasi Sakti untuk modul admin dan pengganggaran saja, dalam mengawal penerapannya memerlukan kerja keras yang melibatkan trainer dan seluruh pemilik user aplikasi SAKTI serta dukungan dari pimpinan dari masing-masing satuan kerja, maka di tahun 2022 seluruh satker sudah menggunakan aplikasi SAKTI secara full modul dengan ditandainya pembuatan gaji Januari 2022 melalui aplikasi Sakti dan secara penuh pada penyusunan Laporan Keuangan Kementerian /Lembaga Semester I yang disusun dengan menggunakan laporan yang dihasilkan oleh modul pelaporan Aplikasi Sakti.
Akan tetapi walaupun implementasi SAKTI telah dilaksanakan satker secara fullmodul, monitoring dan evaluasi (Monev) tetap dilakukan secara berkala oleh seluruh KPPN. Monev yang dilakukan terdiri dari menginventarisir kendala-kendala yang dihadapi maupun masukan yang diberikan oleh satuan kerja dalam menggunakan aplikasi Sakti tersebut. Dari kendala-kendala dan masukan tersebut KPPN menghimpun dan menyampaikan secara berjenjang untuk diteruskan ke Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (merupakan unit pengembang aplikasi) pada Ditjen Pernbendaharaan sebagai bahan masukan agar Aplikasi SAKTI menjadi lebih baik. Selain itu KPPN secara aktif juga memperbanyak penyediaan trainer SAKTI dan menjadikan ketersediaan trainer Sakti tersebut sebagai salah satu dari Profil Resiko KPPN yang harus dimitigasi setiap bulannya.
Harapan besar, dengan penerapan Sakti secara fullmodul ini, kesalahan-kesalahan akibat belum dilakukannya single entry, single database, single aplication dapat dikurangi, dan tentunya hal ini juga berpengaruh pada hasil akhir dalam pertanggungjawaban dan penyusunan Laporan Keuangan yang akurat dan akuntabel. Salam
PENULIS: Kasi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal
KPPN Sampit