Kotawaringin Timur

Pengacara Alpin Cs Bantah Keterangan Saksi Acen

28
×

Pengacara Alpin Cs Bantah Keterangan Saksi Acen

Sebarkan artikel ini
Pengacara Alpin Cs Bantah Keterangan Saksi Acen
TABENGAN/PRAS BANTAH- PH Alpin Cs Anwar Sanusi S,H beserta tim saat usai mengikuti sidang, 27 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Sampit

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Sidang perdata sengketa lahan terkait bukti kepemilikan kebun sawit seluas 702 Hektare  di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu antara Alpin Cs dan Hokim alias Acen terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.

Penasehat hukum (PH) Acen menghadirkan sejumlah saksi untuk menyampaikan kesaksian dihadapan majelis hakim di ruang sidang PN Sampit, Senin (27/2) siang kemarin.

Sementara itu, PH Alpin Cs Anwar Sanusi S,H beserta tim mengambil sikap, dan siap membantah seluruh ucapan saksi yang Acen yang disampaikan kepada majelis Hakim.

“Intinya kami siap untuk membantah seluruh kesaksian dari pihak sebelah. Disini kami tidak banyak memberikan komentar apapun,” ucap Anwar Sanusi ketika dijumpai media ini.

Anwar menambahkan, bahwa dalam sidang berikutnya di tanggal 27 Maret, dan akan menghadirkan dua orang saksi. Pihaknya juga berkomitmen akan menangani perkara ini hingga tuntas dengan bukti – bukit yang kuat.

Diketahui, sidang perdata bergulir setelah Acen alias Hok Kim melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit dengan klasifikasi perkara wanprestasi yang didaftarkan pada 28 Juli 2022 lalu.

Dalam hal ini Hok Kim yang bertindak sebagai penggugat, menggugat Alpin Laurence sebagai tergugat I, Yansen sebagai tergugat II dan Soedjatmiko Lieputra sebagai tergugat III.

Dalam gugatannya, Hok Kim menuntut agar pengadilan menyatakan sah menurut hukum penguasaan terhadap 14 sertifikat tanah yang tercatat menggunakan dan atau meminjam nama para tergugat. Termasuk menyatakan sebagai pembeli yang sah terhadap 14 sertifikat itu. prs