PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Meluapnya Limbah PT GSPP milik Astra Tbk ke sungai Hijau Desa Argamulya Kecamatan Pangkalan Banteng, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Dan diminta keras jangan sampai hal serupa terulang kembali karena masyarakat yang dirugikan.
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar Bambang Suherman mengatakan, meluapnya limbah tersebut merupakan eror human, sehingga perlu adanya peringatan keras dari Pemda Kobar kepada PT GSPP yang merupakan anak perusahaan dari Astra Tbk.
“Jangan sampai terjadi yang ketiga kalinya, ini peringatan bagi kita semua, karena akibat luapan limbah itu apalagi sampai ke sungai, sangat merugikan masyarakat, sebab sungai tersebut digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Bambang Suherman dari Fraksi Partai Gerindra.
Meski demikian, lanjutnya, tidak ada menghendaki hal itu terjadi, termasuk juga dari pihak perusahaan, tetapi yang mengendalikannya adalah manusia. Ini harus dievaluasi kembali penyebab terjadinya luapan limbah, meski informasinya limbah organik, pasti akan ada dampak.
“Kami sangat prihatin, peristiwa ini terjadi, masyarakat kita mengalami kesulitan akan air bersih, sebab Sungai Hijau itu merupakan air baku yang dikelola oleh Perumdam Tirta Arut untuk kebutuhan air bersih, meski pihak perusahaan bertanggung jawab kami harapkan jangan sampai terulang kembali,” ujar Bambang.
Untuk itu, lanjutnya, Pemda Kobar harus tegas terhadap PT GSPP dan perusahaan lainnya yang dianggap lalai terhadap limbah, sehingga harus diberikan peringatan keras. Jangan sampai peristiwa yang sama terulang kembali.
“Kami juga harapkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kobar, untuk benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai leading sektor pengawasan terhadap lingkungan hidup, pengawasan ini di lakukan untuk melihat sejauh mana pelaku usaha melakukan Kewajibannya dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan aturan yang ada,” imbuh Bambang.
Di mana, menurutnya, kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup meliputi pengendalian pencemaran air, termasuk juga pengendalian limbah berbahaya dan beracun, sehingga pengawasan secara berkala harus dilakukan oleh DLH Kobar. c-uli