PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – 4 (empat) Desa di dua Kecamatan, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) yakni Desa Sei Pudak, dan Desa Cemantan, Kecamatan Kahayan Kuala, Desa Hambawang dan Desa Sei Bakau, Kecamatan Sebangau Kuala dinyatakan 100 persen masuk dalam kawasan hutan lindung.
Dari Empat Desa tersebut berjumlah sebanyak 5688 jiwa, diantaranya Desa Sei Hambawang sebanyak 953 Jiwa, Desa Sei Bakau sebanyak 911 jiwa, Desa Cemantan sebanyak 1120 Jiwa dan Desa Sei Pudak 2704 Jiwa.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulpis Andi Ristiawan melalui Kepala Seksi (Kasi) Survei dan Pemetaan Misrianto membenarkan bahwa empat Desa tersebut 100 persen masuk kawasan hutan lindung, dan diakuinya cukup banyak masyarakat di empat Desa tersebut yang mengsulkan untuk pensertifikatan tanah maupun lahan diwilayah dimaksud, namun menurutnya pihaknya terpaksa menolak, dikarenakan empat desa tersebut berada dalam kawasan hutan lindung.
“Kita tidak bisa melaksanakan pensertifikatan disana, karena di empat desa itu masuk dalam kawasan hutan lindung, dan mereka pernah mengusulkan kesini, tetapi kita upayakan mengajukan TORA melalui Pemda ke Kementerian LHK,” paparnya.
Diakuinya, cukup banyak masyarakat Desa setempat yang mengajukan untuk mensertifikat tanahnya, maka menurutnya pihaknya secara hasul menolak, “ Warga desa itu menginginkan haknya, dan kita hanya menyarankan, itu harus melalui Pemda jalurnya. Dan kewenangan itu bukan di BPN,” tegasnya.
Ditegaskan Misrianto, BPN hanya bisa mendapatkan peta tersebut dari KLHK dan yang jelas menurutnya BPN hanya sebatas pelaksana, dan jika APL Putih, maka menurutnya bisa di sertifikatkan, “ Menentukan itu kawasan APL , kawassan hutan lindung dan hutan produksi itu adalah kewenangan KLHK,” tegasnya.
Empat desa tersebut, tambah Misrianto, sudah dari sejak dahulu berada pada kawasan hutan lindung dan sampai sekarang belum ada perubahan, dan untuk memastikan hak masyarakat atau bisa dikembalikan, maka menurutnya adalah Pemda setempat yang bisa mengajukan ke Kementrian, dan bukan BPN.
Senada dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulpis, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sarjanadi membenarkan jumlah penduduk di empat Desa yakni Desa Sei Hambawang laki-laki sebanyak 541 jiwa dan Perempuan sebanyak 412 jiwa total sebanyak 953 jiwa, Desa Sei Bakau laki-laki sebanyak 520 jiwa dan perempuan sebanyak 391 jiwa total 911 jiwa, Desa Cemantan, laki-laki 594 jiwa dan perempuan sebanyak 526 jiwa total 1120 jiwa, dan Desa Sei Pudak laki-laki 1436 jiwa dan perempuan 1268 jiwa total 2704 jiwa, dan dari empat desa itu secara keseluruhan sebanyak 5688 jiwa.
Untuk diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Hendri Arroyo melalui Kabid (Kepala Bidang) Tata Lingkungan DLH Kabupaten Pulpis Nisfu Kusumarestu mengungkapkan, bahwa di empat desa itu semua wilayahnya masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Pada tahun 2024 lalu itu sudah kami usulkan ke kementerian, dan itu sudah ada surat Bupatinya tahun kemarin, usulan kita itu karena ada pemukiman,” beber Restu sapaan akrabnya ini.
Apa lagi, didalam kawasan hutan lindung itu ada empat desa atau sudah berdiri pemerintahan desanya, secara otomatis ada penduduk di dalam kawasan hutan lindung.
Masuknya empat desa dalam kawasan hutan lindung, tentunya membuat desa itu masuk dalam tatarung kawasan hutan lindung. Dan ruang gerak desa pun akan menjadi terbatas misalnya tidak merusak hutan dan mengubah fungsi hutan. Kegiatan yang dilakukan dalam kawasan hutan lindung harus sesuai dengan rencana pengelolaan hutan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk empat desa ini belum ada kepastiannya pak, dan harapan kita ada kepastian untuk empat desa ini,” tandasnya. c-mye





