Spirit Kalteng

Ahli Waris Terima Santunan Rp42 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Pekerja Hingga ke Desa

57
×

Ahli Waris Terima Santunan Rp42 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Pekerja Hingga ke Desa

Sebarkan artikel ini
Ahli Waris Terima Santunan Rp42 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Pekerja Hingga ke Desa
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit menyerahkan santunan jaminan kematian secara simbolis kepada ahli waris peserta sebesar Rp42.000.000 dalam kegiatan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). FOTO HMS BPJS KETENAGAKERJAAN

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit menyerahkan santunan jaminan kematian secara simbolis kepada ahli waris peserta sebesar Rp42.000.000 dalam kegiatan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Dwi Ari Wibowo, mengatakan penyerahan santunan tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika terjadi risiko yang tidak diinginkan.

“Manfaat program ini sangat nyata dirasakan masyarakat. Ketika peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan yang dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya, Kamis (16/4).

Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris almarhum Juransyah yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan tersebut merupakan manfaat dari program Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif.

Menurut Dwi Ari Wibowo, program JKM menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial yang sangat penting bagi pekerja, terutama bagi pekerja sektor informal yang jumlahnya cukup besar di daerah.

“Program ini memberikan santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, serta dapat dilengkapi manfaat lain seperti santunan berkala dan biaya pemakaman,”ucapnya.

Ia menjelaskan, secara nasional program JKM memberikan total manfaat sekitar Rp42 juta kepada ahli waris peserta. Selain itu, bagi peserta yang telah memenuhi ketentuan masa kepesertaan, keluarga juga dapat memperoleh manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi.

“Program ini dirancang untuk memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja. Dengan iuran yang relatif terjangkau, pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan ketika terjadi risiko yang tidak diharapkan,” jelasnya.

Penyerahan santunan tersebut juga dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pemerintah kecamatan dan desa di wilayah Mentaya Hilir Utara.

Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan mendorong agar semakin banyak pekerja di desa, termasuk perangkat desa, petani, nelayan hingga pedagang kecil, dapat terdaftar sebagai peserta.

Dwi Ari Wibowo berharap pemerintah kecamatan dan desa dapat berperan aktif menyampaikan informasi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat.

“Kami mengajak seluruh pemerintah desa dan kecamatan untuk bersama-sama menyosialisasikan program ini kepada masyarakat. Semakin banyak pekerja yang terlindungi, maka semakin kuat pula sistem perlindungan sosial bagi masyarakat,” pungkasnya.(C-May)