PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah (WALHI Kalteng) mengajak semua pihak untuk mengawal mekanisme, dan keseriusan pemerintah dalam mencabut perizinan PT BSL anak cabang perusahaan dari PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM), yang terdapat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Menurut Direktur Eksekutif WALHI Kalteng Bayu Herinata, pencabutan izin PT BSL bukan tanpa alasan. Pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut sudah sangat merusak lingkungan. Pencabutan izin juga bentuk keseriusan dan komitmen pemerintah dalam menertibkan perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.
Tinggal, lanjut Bayu, implementasi dari ketegasan dalam mengambil keputusan itu. Apabila ternyata pemerintah secara resmi mencabut perizinan PT BSL karena melakukan pelanggaran dengan pencemaran lingkungan, bentuk bukti nyata ketegasan pemerintah dalam menjaga lingkungan dan juga menegakkan aturan.
“PT BSL adalah sekian dari sejumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum berupa pencemaran lingkungan. Semoga, ketegasan pemerintah atas PT BSL ini dapat menjadi pemicu atau trigger bagi perusahaan lain, yang melakukan hal yang sama. Bersama-sama mengawal kepastian, dan ketegasan pemerintah dalam mencabut perizinan PT BSL,” kata Bayu, menanggapi pencemaran lingkungan yang dilakukan PT BSL, yang terancam pada pencabutan izin, Kamis (15/6).
Bayu menyampaikan, ada cukup banyak perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan, namun masih belum ada ketegasan dari pemerintah. Kebocoran kolam penampung limbah kelapa sawit berulang kali terjadi, namun pemerintah tidak mengambil sikap tegas atas kejadian tersebut. Padahal secara aturan itu jelas apa yang menjadi sanksi, apabila melakukan pencemaran lingkungan.
Tidak saja masalah lingkungan, lanjut Bayu, PT BSL juga harua dilakukan evaluasi terkait perizinannya, baik itu IUP, sampai pada bagaimana memperoleh Hak Guna Usaha (HGU). Apabila pelanggaran hukum memang sudah cukup jelas, seharusnya itu lebih dari cukup bagi pemerintah dalam mengambil sikap tegas. WALHI Kalteng sangat mendukung langkah pencabutan izin PT BSL yang jelas melanggar aturan.
Sebelumnya, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengaku siap pasang badan, jika keputusannya dalam pencabutan izin PT BSL yang merupakan grup dari PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang digugat oleh perusahaan tersebut.
“Sebelumnya saya memang mengatakan PT BUM, saya ralat itu PT BSL ya, namun itu juga merupakan grup dari PT BUM,” ujarnya, kepada Tabengan, Kamis (15/6).
Halikinnor menegaskan, saat ini pencabutan izin operasi PT BSL sedang berproses. Dirinya memang sengaja mengambil kebijakan tersebut untuk menyelamatkan kondisi hutan yang ada di sana.
“Saat ini semua sedang berproses.Tunggu saja hasilnya jika mereka melapor ke pengadilan akan kuhadapi. Tapi mudahan tidak dan mereka sadar,” katanya.
Sementara itu, kalangan anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan setuju apabila izin PT BSL dicabut, lantaran diduga kuat melakukan pencemaran dengan membuang limbah ke sungai di Kecamatan Antang Kalang.
“Mendukung saja, kalau memang itu keputusan yang Bupati buat,” ujar M Abadi, anggota Komisi I DPRD Kotim, ketika dihubungi Tabengan, Kamis (15/6).
Ketika dikonfirmasi kepada Humas PT BUM Suling melalui telpon sebanyak 3 kali telpon, dan juga WA, yang bersangkutan tidak mau menerima telpon dan juga membalas WA.ded/c-may





