PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Tokoh masyarakat (Tomas) desa Kinjil Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), angkat bicara perihal pembagian plasma dengan pola kemitraan dengan PT BGB, dimana pihak perusahaan telah memenuhi semua perjanjian. Hal itu perkuat dengan pernyataan pengurus Koperasi Kompak Maju Bersama.
Mantan Kepala Desa Kinjil Anang, mengatakan kepada Tabengan, kasus Aleng Cs janganlah disangkut pautkan dengan warga Desa Kinjil, karena saat ini kondisi desa Kinjil tetap kondusif dan masyarakat tetap melakukan aktivitas sehari harinya.
“Desa kami ini tetap aman, dan masyarakat tetap melakukan aktivitas seperti biasa, karena kasus Aleng Cs itu kan pribadi dia bukan dengan masyarakat secara keseluruhan, karena masyarakat yang masuk dalam anggota plasma sudah memahami dari awal proses pola kemitraan dengan pihak perusahaan, dan pihak perusahaan pun sudah memenuhi apa yang tertuang dalam perjanjian awal di bukanya plasma tersebut,” kata Anang kepada Tabengan, Jumat (8/7).
Dimana menurutnya, sesuai kesepakatan pola kemitraan itu yakni 50:50, sejak tahun 2005 awal pembukaan plasma tahap pertama, bahkan pola kemitraan itu sangat menguntungkan masyarakat desa Kinjil, karena pembagian bukan setiap Kepala Keluarga melainkan jiwa dalam satu keluarga.
“Pada plasma tahap pertama ada 286 Jiwa, yang mendapat plasma, pak Aleng pada tahap pertama mendapat 2 kaveling. Untuk plasma tahap pertama itu tidak ada masalah. Kemudian untuk tahap kedua sisa dari tahap pertama masih ada lahan 210 hektare kemudian dibagi 700 jiwa masing-masing mendapat 0,3 Hektare, termasuk pak Aleng,” jelas Anang.
Menurutnya, untuk tahap kedua jumlahnya semakin membengkak menjadi 700 jiwa dan itu diajukan tim desa setelah melalui verifikasi dan pertimbangan. Menurutnya dibagi rata agar tidak menimbulkan konflik dan pembagian tersebut sepenuhnya diserahkan tim desa, perusahaan tidak ikut campur.
“Aleng bersama keluarganya juga telah sepakat pada proses awal pembukaan pola kemitraan itu, pada waktu itu Aleng juga bagian dari tim desa yang juga menyerahkan lahannya secara langsung untuk digarap dan dikerjasamakan dalam pola kemitraan plasma,” ujar Anang.
Hal serupa disampaikan juga Warsono Kabul, tokoh masyarakat desa Kinjil, yang dulu ikut proses pembukaan lahan plasma. Menurut kesaksiannya, Aleng menyerahkan lahannya sendiri bahkan saat penggarapan juga ikut memantau mengukur bahkan juga mendapat kompensasi dari kontraktor atas tanam tumbuh diatas lahan yang dikerjasamakan tersebut.
“Total yang diserahkan Pak Aleng secara keseluruhan lahannya 8,3 Hektare, kalau soal bagian yang didapat ditahap kedua hanya 0,3 Hektare itu murni yang membagi tim desa bukan perusahaan, karena jumlah jiwanya membengkak jadi 700 jiwa, dibagi rata tadi, sesuai kesepakatan tim desa. Haknya pak Aleng sudah dikasihkan,” jelas Warsono.
Dimana menurut Warsono, pihak perusahaan hanya menggarap lahan yang diserahkan saja, dan tidak ikut campur atau interpensi dalam hal pembagian ditingkat masyarakat. Kalau pun Aleng ingin menarik diri dari kerjasama dengan perusahaan tentu menjadi masalah karena sudah melalui proses yang sangat panjang apalagi ia mendapat informasi bahwa lahan plasma yang diterimanya tersebut sudah dijual.
“Seandainya benar dijual, kasian juga yang membeli kalau lahan itu kini akan diambil lagi, pola kemitraan 50:50 sudah dipenuhi perusahaan dari lahan keseluruhan yang diserahkan warga, dan dengan adanya pola kemitraan ini berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa Kinjil,” ujar Warsono.
Sementara itu, Pengurus Koperasi Kompak Maju Bersama (KMB), Harmoko dan Jumianto juga menjelaskan tidak jauh berbeda, mereka menegaskan bahwa secara umum proses pembangunan plasma tidak ada masalah semua telah melalui proses.
“Perusahaan tidak main gusur, saat menggarap itu tim desa yang mengarahkan dan mendampingi sehingga batas-batas juga jelas, bahkan pada saat proses pembukaan pun pihak perusahaan memberikan kompensasi ganti rugi lahan tumbuh, jadi tidak ada pihak perusahaan ini ikut campur, dimana koperasi Kompak Maju Bersama ini meliputi desa Riam Durian, kinjil, suka Jaya dan dusun Makarri Jaya, dan dengan adanya kasus Aleng Cs ini tidak mempengaruhi anggota yang lainnya,” ujar Jumianto.
Hingga saat ini lanjutnya, anggota Koperasi Kompak Maju Bersama sebanyak 519 dan Anggota Plasma 3191 jiwa. Semuanya telah mendapatkan haknya sesuai dengan masa tanam. (yulia)





