PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Masa jabatan Kepala Desa (Kades) akan semakin panjang, setelah Badan Legislasi DPR RI sepakat memperpanjang masa jabatan Kades dari semula 6 tahun dalam 3 periode, kini menjadi 9 tahun dalam 2 periode.
Dengan semakin panjangnya masa jabatan Kades, sebagaimana akan termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jabatan tertinggi di pemerintahan desa itu tentu akan semakin menjadi incaran masyarakat. Ini karena selama masa periode jabatan sebelumnya saja, minat masyarakat desa untuk menjadi Pak Kades atau Bu Kades sudah sangat tinggi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Herman Wibowo, Senin (10/7/2023), mengatakan, jika UU tersebut sudah diberlakukan, maka akan ada turunan di bawah sebagai pelaksana yaitu Peraturan Pemerintah (PP), dan peraturan itulah yang ditunggu oleh pihaknya dalam melaksanakan peraturan itu.
“Kita menunggu saja, jika sudah ada PP-nya maka akan kita laksanakan. Sebab dari peraturan itulah yang akan kita lihat, misalnya bagaimana menyangkut jabatan Kades yang sudah 2 periode, dan pemberlakuannya itu bagaimana? Nah, jika ditambah satu periode yang 9 tahun ini, maka 12 ditambah 9 jadi 21 tahun masa jabatan,” bebernya.











