Hukrim  

Pasutri di Barsel Diduga Gelapkan Toyota Cayla

Pasutri di Barsel Diduga Gelapkan Toyota Cayla
ISTIMEWA DIAMANKAN - Pasutri beserta barang bukti satu unit mobil yang diamankan ketika digiring polisi untuk menjalani proses hukum.

BUNTOK/TABENGAN.CO.ID – Pasangan suami isteri (pasutri ), INDR (35) dan istrinya MLD (25), diduga  melakukan pengelapan satu unit mobil jenis Mobil Toyota Cayla warna abu-abu metalik Nopol KH 1180 DG, No rangka MHKA6GJ6JNJ641245 dan No mesin: 3NRH 729728. Keduanya membawa kabur mobil itu ke Provinsi Kalimatan Barat (Kalbar).

Diketahui penggelapan satu unit mobil tersebut karena pemilik mobil, Jaya Budi, warga kota Buntok melaporkan bahwa sebelumnya pasutri ini menyewakan mobil rental miliknya, dan janjinya selama satu hari tujuannya ke Banjarmasin (Kalsel) pada 15 Juni 2023. Setelah ditunggu satu hari, bahkan bermingu-minggu pasutri ini tidak juga kunjung datang.

Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman melalui  Wakapolres Barsel Kompol Jauheri Fitry Casdy didampingi Kapolsekta Dusel Iptu H Tony mengatakan, Jaya Budi selaku pemilik rental mengadu ke Polsek Dusun Selatan, bahwa mobilnya dibawa kabur oleh Pasutri tersebut.

“Atas laporan tersebut anggota gabungan unit Resmob Polres Barsel dan unit Reskrim Macan Dusel Polsek Dusun Sekatan  berhasil meringkus dan mengamankan Pasturi beserta barang bukti betupa satu unit Mobil Toyota Cayla,” kata Wakapolres Barsel Kompol Jauheri Fitry Casdy, Senin (17/7).

Pasutri tersebut diringkus di  PT Limpah  Sejahtera, Desa Sungai Pelang Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Iptu H Toni juga mengatakan, Pasutri tersebut  dijerat dengan tidak pidana penipuan  dan penggelapan pasal 378 dengan KHHP dengan ancaman hukuman kurangan penjara paling lama 4 tahun penjara. c-lis