Ekobis  

Penghapusan Kredit Macet UMKM Tak Pengaruhi Bank di Kalteng

Penghapusan Kredit Macet UMKM Tak Pengaruhi Bank di Kalteng
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng Otto Fitriandy, Pemimpin BNI cabang Palangka Raya Maslipansyah dan Direktur Pemasaran dan Bisnis Bank Kalteng Marzuki

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDKepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng Otto Fitriandy menjelaskan wacana tentang penghapusan kredit macet Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di perbankan oleh pemerintah, dan saat ini undang-undang terkait hal tersebut sudah siap.

Kepada Tabengan, Selasa (1/8), Otto mengungkapkan bahwa sejak 2020 hingga 31 Maret 2023, OJK memberlakukan kebijakan restrukturisasi kredit untuk debitur terdampak pandemi Covid-19.

“Saat itu, semua debitur dari semua sektor dan segmen diikutsertakan dalam program ini. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK No 17/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK No 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan ‘Countercyclical’ Dampak Penyebaran Covid-19,” bebernya.

Kemudian, jelas Otto, restrukturisasi kredit tetap berlanjut sesuai jadwal bagi UMKM, pengusaha makanan minuman, maupun pengusaha padat karya. Adapun sejak 1 April 2023, restrukturisasi kredit hanya diberikan kepada UMKM, sektor padat karya, seperti tekstil dan produk tekstil, alas kaki. Selanjutnya pada sektor akomodasi dan makanan-minuman.

“Keputusan Dewan Komisioner (KDK) terdapat perlakuan khusus bagi sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, sektor tekstil dan produk tekstil serta alas kaki, segmen UMKM dan Provinsi Bali. Restrukturisasi juga tetap diberlakukan di sejumlah wilayah tertentu di Indonesia. Perpanjangan ini berlangsung hingga 31 Maret 2024,” imbuhnya.
Tata cara perlakuan khusus dimaksud merujuk pada POJK No 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. Adapun KDK ini berlaku sejak 1 April 2023-31 Maret 2024 (KDK No. 34/KDK.03/2022)
Di lain tempat, Direktur Pemasaran dan Bisnis Bank Kalteng Marzuki mengatakan, selama masa kebijakan restrukturisasi Covid berdasarkan POJK No 11 Tahun 2020, dari total 5.855 nasabah kredit UMKM aktif di tahun 2020 dengan total outstanding sebesar Rp959.137 miliar, yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi Covid-19 sebanyak 12 debitur dengan outstanding Rp2.137 juta dengan rasio 0,002 persen dari total  kredit yang telah disalurkan. Kondisi debitur yang direstrukturisasi ini dalam keadaan lancar.

Kondisi ini menggambarkan bahwa pandemi Covid-19 tidak memberikan pengaruh signifikan kepada kemampuan bayar nasabah kredit Bank Kalteng. Sebab kualitas kredit sektor UMKM Bank Kalteng masih terjaga dengan baik.

Dengan demikian, kata dia, dapat disimpulkan bahwa penghapusan kredit macet UMKM pasca restrukturisasi Covid tidak berdampak kepada Bank Kalteng. Sebab tingkat kesehatan kredit 2 debitur restrukturisasi Covid yang masih tercatat aktif Rp980,134 miliar berada pada kolektibilitas 1 (lancar).

Terpisah, Pemimpin BNI cabang Palangka Raya Maslipansyah menyatakan, sepanjang yang diketahui, “Beleid” (cara/langkah yang ditempuh untuk melaksanakan program dan sebagainya; kebijaksanaan) itu baru rencana.  Namun jikapun terbit termasuk peraturan pelaksanaannya, tentunya akan membantu percepatan recovery UKM agar bisa bangkit dan berkembang kembali pasca pandemi.

“Bagi kalangan perbankan, tentunya ini kabar baik karena menjadi sarana perbaikan kualitas aset produktifnya, khususnya kredit bermasalah. BNI sendiri relatif rendah, masih di bawah 1 persen,” tuturnya. dsn