PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Laporan masyarakat terkait kegiatan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Marunda Graha Mineral (MGM), direspons dengan sepenuhnya oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Murung Raya (Mura). DLH Kabupaten Mura mencoba menertibkan regulasi terkait dengan kesiapan PT MGM untuk melakukan kajian teknis lingkungan.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Mura Faizal menjelaskan, hasil dari kajian teknis lingkungan ini nantinya akan keluar pertimbangan teknis. Pertimbangan teknis inilah yang masih belum bisa dipenuhim yang infonya masih dalam proses.
Apabila PT MGM bisa mengurus pertimbangan teknis ini di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka akan keluar Surat Layak Operasional (SLO).
Terbitnya SLO, lanjut Faizal, terlebih dahulu PT MGM harus membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). IPAL merupakan bagian penting dari semua kegiatan menampung limbah cair, sebelum ke pembuangan akhir atau dibuang ke badan lingkungan. Arahnya ke aliran sungai yang yang menuju masyarakat. Pelepasan limbah ke lingkungan dalam hal ini ke sungai sudah memenuhi standar baku mutu air.
“Salah satu instrumen sebelum limbah dibuang adalah kolam-kolam yang disediakan sebagai wadah menampung. Semua instrumen itu seharusnya sudah masuk dalam pertimbangan teknis. Terlebih untuk menuju SLO, harus dilakukan uji coba terlebih dahulu. Apakah semua instrumen itu memenuhi standar atau tidak,” kata Faizal, saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut pencemaran lingkungan yang dilakukan PT MGM terkait Air Limbah Tambang East (Timur) Kawi, Senin (18/9).
Apabila IPAL sudah memenuhi standar, lanjut Faizal, baru bisa dikeluarkan SLO. Penghujian IPAL sampai dikeluarkan IPAL inilah yang masih belum dipenuhi oleh PT MGM. SLO belum dikeluarkan, PT MGM tetap melakukan produksi. Tegasnya secara aturan, itu sebenarnya tidak boleh. Penuhi dulu izin lingkungan, baru bisa beroperasi.
“Permasalahannya perizinan PT MGM ini tidak bersentuhan langsung dengan Pemerintah Kabupaten Mura. Misalnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), semuanya diurus dipusat, sementara daerah hanya sebatas rekomendasi,” tambah Faizal.
Meski demikian, ungkap Faizal, sebagai bentuk koordinasi, dan pengawasan, seharusnya ada tembusan yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Mura. Berdasarkan PP 82 Tahun 2001 Pasal 18 Ayat (3) ada kewenangan yang dimiliki kepala daerah, untuk melakukan pengawasan terhadap pencemaran air yang ada di wilayah kerjanya. Inilah pentingnya tembusan semua persyarata tersebut. ded