DPRD KAPUAS

DPRD Kapuas Sepakati Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Menjadi Perda

21
×

DPRD Kapuas Sepakati Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
DPRD Kapuas Sepakati Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Menjadi Perda
PENGESAHAN - Rapat Paripurna pengesahan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi menjadi Perda. TABENGAN/ABDUL KHAIR

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID –  Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas pada Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan 1 tahun sidang 2023-2024, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Rapat Paripurna dipimpin Waket I Yohanes didampingi Waket II Evan Rahman Saputra dan anggota dewan lainnya.

Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy, sejumlah Kepala SOPD lingkup Setda Kapuas dan  unsur Forkopimda Kapuas. Melalui Sidang Paripurna ke-6 tahun sidang 2023-2024, maka secara administrasi Raperda telah sah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Sebagaimana jadwal Badan Musyawarah (Banmus), ada tiga agenda rapat paripurna hari ini,” kata Waket I DPRD Kapuas Yohanes, Kamis.

Adapun agenda penyampaian pertama laporan atas hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kapuas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi dewan. Selanjutnya dilakukan penandatangan kesepakatan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh pimpinan DPRD dan Pj Bupati yang diwakili Sekda Kapuas.

Pj Bupati Kapuas diwakili Sekda Kapuas Septedy, mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Kapuas yang telah menyetujui Raperda disepakati tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Ketika Raperda pajak dan retribusi sudah menjadi Perda, maka diharapkan nantinya dapat dilaksanakan pihak terkait atau OPD. Sehingga besar harapan kita ke depan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Kapuas,” tandas Septedy. c-hr