PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Kalangan DPRD Murung Raya (Mura) menyebut masih banyak investro di daerah ini belum memenuhi Peraturan Daerah (Perda) No.10/2016 tentang pemenuhan tenaga kerja lokal.
Anggota DPRD Mura Rumiadi mengatakan, sektor pertambangan menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar namun demikian kehadiran para investor sendiri seharusnya menjadi angin segar bagi wilayah investasinya, terutama pada peningkatan perekonomian masyarakat, membuka lapangan kerja dan juga turut membantu meningkatkan sumber daya manusia (SDM).
“Harus ada terobosan yang jitu dari pemerintah setempat, menurut saya setiap tahunnya harus ada eksploitasi kepada seluruh investor yang dilakukan secara ketat melalui Perda No.10/2016 yang harus dikontrol apakah sudah terlaksana 70 persen masyarakat lokal dan 30 persen merupakan masyarakat non lokal pada setiap PBS,” ujarnya, belum lama ini
Rumiadi menyorot bahwa saat ini masih fakta di lapangan masih banyak dari para investor yang masih belum mematuhi Peraturan Daerah (Perda) No.10/2016.
Politikus PDIP ini menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dan berkomitmen terhadap eksekutif apabila adanya penerapan eksploitasi dalam melakukan pengawasan terhadap para investor
“Kami siap membantu eksekutif dalam melakukan pengawasan terhadap para investor karena dengan adanya eksploitasi, semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan meningkatkan perekonomian sehingga masyarakat lokal bisa sejahtera,” tutup Rumiadi. c-sjs





