PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Doni mengingatkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura untuk memperhatikan penyerapan anggaran yang tersisa 3 bulan kedepan.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mura ini mengharapkan, Pejabat (Pj) Bupati Mura bersama kepala OPD, dan jajarannya, untuk lebih berkonsentrasi terhadap penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABD) Perubahan Tahun 2023. Hal itu merupakan tugas utama terutama bagi seorang Pj Bupati sampai bulan Desember mendatang.
“Tahun anggaran berjalan 2023 ini, banyak sekali kegiatan-kegiatan yang menyentuh kebutuhan masyarakat, baik itu dibidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur , dan pelayanan kemasyarakatan baik ditingkat desa, kelurahan, dan kecamatan,” kata Doni, di Puruk Cahu, baru-baru ini.
Sementara, terkait dengan kekosongan jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Mura, jelas Doni, sesuai dengan Permendagri Nomor 91 tahun 2019, dan Perpres nomor 3 tahun 2018 menegaskan, pelaksanaan pelantikan sekretaris daerah kabupaten dan kota dilaksanakan paling lambat 5 hari kerja, terhitung sejak diterimanya keputusan bupati dan wali kota.
“Kita ambil saja Perpres Nomor 3 Tahun 20218 menegaskan, pelaksanaan pelantikan sekretaris daerah kabupaten dan kota dilaksanakan paling lambat 5 hari kerja, terhitung sejak diterimanya keputusan bupati dan wali kota. Hal ini dimaksudkan agar seluruh kegiatan birokrasi di pemerintahan kabupaten dan kota itu tidak terhambat,” tandasnya.c-sjs





