SPIRIT POLITIK

8 Parpol Kota dan 9 Parpol Prov. Nol Terima Dana Kampanye

11
×

8 Parpol Kota dan 9 Parpol Prov. Nol Terima Dana Kampanye

Sebarkan artikel ini
8 Parpol Kota dan 9 Parpol Prov. Nol Terima Dana Kampanye
8 Parpol Kota dan 9 Parpol Prov. Nol Terima Dana Kampanye

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya  merilis hasil Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 18 partai politik (parpol) di kota setempat. Ternyata, 8 dari 18 parpol 0 alias tidak memiliki dana kampanye, hanya melaporkan saldo awal rekening khusus dana kampanye.

Delapan parpol tersebut yakni Partai Golkar, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia, Parti Perindo, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Ummat.

Pengumuman resmi ini dikeluarkan KPU melalui surat nomor 01/PL.01.7-Pu/6271/2023 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dan ditandatangani Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro, setelah masa perbaikan pada 13 Januari kemarin.

Berdasarkan tanda terima acara penerimaan LADK tahun 2024 di KPU Kota Palangka Raya, dana kampanye 18 parpol yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencatatkan dana kampanye sebesar Rp 30.900.000, Partai Gerakan Indonesia Raya menerima dana kampanye sebesar Rp27.000.000, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerima dana kampanye Rp615.000.

Partai NasDem menerima dana kampanye Rp1.000.000, Partai Buruh menerima dana kampanye Rp1.660.000, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) menerima dana kampanye Rp16.500.000, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima dana kampanye Rp20.250.000.

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak memiliki saldo dana kampanye, hanya melaporkan Saldo Awal Rekening khusus Dana Kampanye (RKDK).

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga tidak memiliki dana kampanye, hanya melaporkan Saldo Awal Rekening khusus Dana Kampanye (RKDK).

Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga tidak memiliki dana kampanye, hanya melaporkan Saldo Awal Rekening khusus Dana Kampanye (RKDK).

Partai Golongan Karya (Golkar) mencatatkan saldo dana kampanye sebesar 0 rupiah, Saldo awal RKDK Rp2.000.000. Partai Amanat Nasional (PAN) mencatatkan dana kampanye sebesar Rp760.000, Partai Bulan Bintang (PBB) mencatatkan dana kampanye Rp16.000.000, Partai Demokrat mencatatkan dana kampanye Rp537.000.

Sebelumnya saat menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Joko Anggoro mengatakan  LADK  ini nantinya akan disampaikan dan dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU.

Audit ini akan mengaudit seluruh cakupan Laporan dari awal pembukaan RKDK sampai akhir Tahapan Pelaksanaan kegiatan kampanye yang menggunakan Dana Kampanye. Tahapan ini sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 23 sampai dengan 29 Maret 2024.

“Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi efek terhadap hasil pemilihan tahun 2024 karena gagal memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Dana Kampanye. Salah satu akibat dari gagal memenuhi kewajiban adalah pembatalan menjadi peserta Pemilu 2024 atau diskualifikasi,” pungkasnya.

LADK Peserta Pemilu Akan Diaudit

Ketua KPU Kalteng Sastriadi menyampaikan, KPU Kalteng sudah merilis secara resmi data laporan terkait dengan dana kampanye. Hal ini menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta pemilu.

“KPU Kalteng sebatas melakukan penerimaan atas laporan yang disampaikan oleh masing-masing peserta pemilu, baik itu partai politik (parpol), ataupun calon DPD RI. Kapasitas KPU hanya menerima laporan, kemudian melakukan rekap atas laporan tersebut,” kata Sastriadi, saat dikonfirmasi terkait dengan Laporan Awal Dana Kampanye, Minggu (14/1) di Palangka Raya.

Menurut Sastriadi, apabila ada laporan yang disampaikan itu dianggap tidak sesuai, bukan kapasitas KPU untuk memberikan tanggapan, maupun komentar. Terlebih dengan masalah sanksi, bagi yang melapor dana kampanyenya tidak sesuai, KPU tidak sampai sejauh itu.

KPU, lanjut Sastriadi, sebatas menerima laporan yang disampaikan oleh peserta pemilu. Laporan dana kampanye ini nantinya akan dilakukan audit oleh lembaga akunting yang ditunjuk oleh KPU RI. Ini yang nantinya akan memberikan kejelasan atas laporan dana kampanye yang disampaikan oeh peserta pemilu.

3 Parpol di Kotim Cuma Rp100 ribu

KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menerima penyampaian LADK Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan data dari KPU Kotim, dari 17 parpol yang menyerahkan LADK diketahui ada 3 parpol yang memiliki total jumlah penerimaan sebesar Rp100 ribuan saja. Ketiga parpol tersebut, Partai Ummat sebesar Rp100 ribu, Partai Demokrat Rp115 ribu dan Partai Hati Nurani Rakyat Rp100 ribu.

Sementara untuk penerimaan LADK parpol terbesar untuk urutan pertama yakni Partai Gerindra sebesar Rp145.429.060, urutan kedua Partai  Golongan Karya Rp30.005.341, urutan ketiga Partai Kebangkitan Bangsa Rp29.400.000, urutan keempat Partai Gelombang Rakyat Indonesia Rp23.000.000 dan urutan kelima PAN Rp20.600.000.

Ketua KPU Kotim Muhammad Rifki mengatakan, setelah menerima LADK parpol peserta Pemilu 2024, KPU Kotim melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK. Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak  sesuai maka LADK parpol peserta Pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama 5 hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU Kotim paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. Dan setelah LADK diperbaiki serta  dinyatakan lengkap dan sesuai, seluruh LADK akan diumumkan 1 hari setelah  hari terakhir penerimaan LADK Perbaikan.

“Semua parpol sudah menyampaikan LADK sesuai ketentuan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum yakni 7 Januari 2024 dan juga telah dilakukan perbaikan,” katanya, Minggu (14/1).

Sementara untuk penyampaian LADK para calon anggota legislatif untuk 17 parpol semua juga telah menyerahkan LADK. Sehingga seluruh calon anggota legislatif di 17 parpol dinyatakan aman dan tidak dikenakan sanksi. jef/c-may/ded