PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Indonesia dikabarkan akan menaikkan pajak hiburan 40-75%, karena kontribusinya kepada pendapatan daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan. Namun, rencana ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Dosen FEB Universitas Palangka Raya dan Peneliti Institute for Economic Research and Training (INTEREST) Suherman mengatakan, pajak hiburan sejatinya memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan.
“Tetapi kenaikan tarif pajak yang terlalu tinggi dapat memberikan dampak multiplier effect bagi pelaku usaha dan pelanggan,” kata Suherman kepada Tabengan, baru-baru ini.
Masalahnya di sini adalah stereotip negatif yang berkembang di kalangan masyarakat tentang bisnis hiburan seperti karaoke, diskotik, kelab malam, bar, dan spa, seperti yang dijelaskan oleh Suherman.
“Kenaikan pajak ini bertujuan untuk mengendalikan dampak negatif seperti penyalahgunaan narkotika, praktik prostitusi, dan tindakan kriminal, sehingga perlunya upaya mengatasi dampak negatif tersebut,” kata Suherman.
Namun, seiring dengan kenaikan tarif pajak, sambung Suherman, usaha bisnis hiburan tersebut berpotensi untuk gulung tikar karena penurunan permintaan pelanggan dan kenaikan biaya jika diberlakukan kenaikan tarif pajak.
“Jika Indonesia menetapkan tarif pajak tertinggi untuk jasa hiburan, yaitu sebesar 40-75%, dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang dibawah 30%. Pertanyaannya, apakah tarif pajak yang ada sudah adil bagi semua pihak?” tanya Suherman.
Suherman menyarankan pemerintah melakukan pengkajian ulang terhadap tarif pajak yang akan diberlakukan, pajak yang terlalu besar akan mematikan usaha masyarakat. Pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan budaya yang akan terjadi setelah implementasi aturan ini.
“Selain itu, pemerintah harus mengambil contoh dari negara-negara maju di Asia, Eropa, dan Amerika tentang tarif pajak hiburan. Pemerintah tidak boleh menutup diri terhadap aspirasi masyarakat, khususnya para pelaku usaha pada sektor hiburan ini. Harus ada jalan tengah agar kebijakan yang diterapkan kelak tidak menjadi masalah bagi para pelaku usaha,” ujarnya.
Sebab, sejatinya pajak diberlakukan untuk kebaikan masyarakat. Oleh karenanya masyarakat harus dilibatkan dalam diskusi dan aspirasi yang berkaitan dengan kebaikan mereka.
“Pemerintah harus menemukan titik terang untuk menyeimbangkan kepentingan semua pihak dan mencari solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua orang,” tutupnya. jef





