PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Meningkatnya kebutuhan kosmetik oleh masyarakat khususnya perempuan, menyebabkan bidang kosmetik seperti klinik kecantikan, salon, spa, toko kosmetik dan reseller atau agen berkembang pesat. Namun, kondisi ini juga dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan/atau mengandung bahan yang dilarang.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya dan UPT lainnya di seluruh Indonesia melaksanakan intensifikasi pengawasan kosmetik yang berlangsung selama 5 hari terhitung sejak 19-23 Februari 2024.
Plt Kepala BBPOM di Palangka Raya Yani Ardiyanti mengatakan, intensifikasi pengawasan kosmetik dilakukan guna melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.
“Tujuan intensifikasi pengawasan kosmetik ini untuk memutus mata rantai supply dan demand kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya,” kata Yani Ardiyanti dalam rilisnya, Rabu (28/2).
Dari hasil kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik yang dilakukan oleh BBPOM di Palangka Raya pada 30 sarana klinik kecantikan/agen/reseller/toko kosmetik, ditemukan 41 item (586 pcs) kosmetik tanpa izin edar dan 3 item (3 pcs) kosmetik kedaluwarsa dengan nilai sebesar Rp37.865.000,00. Terhadap temuan tersebut, pemilik telah melakukan pemusnahan dengan disaksikan petugas.
Ia meminta masyarakat untuk lebih memerhatikan cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum menggunakan produk kosmetik serta memastikan nomor izin edar yang tertera pada kemasan kosmetik memang valid.
“Pastikan kemasan kosmetik yang akan dibeli berada dalam kondisi baik, tidak rusak, sobek, ataupun penyok. Masyarakat juga perlu membaca keseluruhan informasi yang terdapat pada label dan kemasan kosmetik. Kemudian memastikan produk yang akan digunakan sudah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Notifikasi dari Badan POM,” ujarnya.
Yani melanjutkan, untuk memastikan nomor izin edar tersebut memang valid, masyarakat dapat mengunduh aplikasi BPOM Mobile dan melakukan scan 2D barcode yang tertera pada kemasan melalui menu scan produk, ataupun dengan memasukkan nomor izin edar yang tertera melalui menu Cek NIE pada aplikasi tersebut. jef





