Hukrim  

Kejari Barsel Tetapkan Mantan Kadis DPAD Tersangka Tipikor

FOTO: Kantor DPAD Barsel

BUNTOK/TABENGAN.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) telah menetapkan inisial HR yang merupakan mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kabupaten Barsel tahun 2020-2022 sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor).

“Pada hari Selasa (26/3) kemarin, kami sudah menetapkan HR sebagai tersangka perkara dugaan tipikor kasus manipulasi perjalanan dinas dan belanja dinas dalam laporan pertanggung jawaban keuangan pada DPAD Barsel,” kata Kajari Barsel Yusuf Sumalong melalui Kasi Pidsus Saefullahnur didampingi Jaksa Pidsus Agus Hariyanto Rabu (27/3).

Dikatakannya, pihaknya menetapkan HR sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kajari Barsel dan telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga membuat jelas terjadinya tindak pidana di DPAD dimaksud.

Modus operandinya yang dilakukan oleh terduga HR selaku Kepala Dinas di tahun 2020-2022, sekaligus Pengguna Anggaran melakukan manipulasi perjalanan dinas dan belanja dinas itu mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara yang lumanyan besar, tambahnya.

“HR disangkakan pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Saefullahnur. c-lis