Kapuas

Dinas PUPRPKP Survei Lokasi Relokasi Rumah Rawan Banjir

13
×

Dinas PUPRPKP Survei Lokasi Relokasi Rumah Rawan Banjir

Sebarkan artikel ini
Dinas PUPRPKP Survei Lokasi Relokasi Rumah Rawan Banjir
PERMUDAH AKSES - Tim Perumahan beserta Tata Ruang Dinas PUPRPKP Kapuas melaksanakan survei lokasi rencana relokasi rumah rawan banjir. TABENGAN/KHAIR

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas menanggapi permohonan bantuan relokasi rumah rawan banjir di Desa Lungkuh Layang Dusun Manarang dan Petak Puti Kecamatan Timpah. Teras selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Senin (1/4) menyatakan telah menunjuk bidang Perumahan dan Tata Ruang untuk langsung melihat ke lokasi relokasi tersebut.

“Survei ini meliputi lokasi lahan, kesesuaian lokasi terhadap Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas, kondisi di dalam lahan, jalur masuk ke lokasi, dan kondisi sekitar lahan,” ujar Teras.

Terkait PSU Nopianto mengatakan, jika memang bisa direlokasi dan melewati prosedur, relokasi ini akan di tunjang dengan akses jalan, tambatan perahu, air bersih dan sanitasi. Dilihat adanya jalan yang sulit sehingga akses jalan yang diberikan akan mempermudah dalam melakukan aktivitas mata pencaharian warga Dusun Manarang.

Lokasi yang di kunjungi, Desa Lungkuh Layang dan Petak Puti yang mana sering terdampak banjir seperti halnya yang terjadi pada bulan Januari 2024 lalu. Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut Kepala Desa Lungkuh Layang Suriadi dan Kepala Desa Petak Puti H Bandi mengajukan permohonan relokasi rumah rawan banjir.

Suriadi berharap permohonan itu bisa terlaksana, karena untuk memberikan permukiman yang layak juga menunjang perekonomian Warga Dusun Manarang yang sering terkena dampak banjir di musim penghujan.

“Mudah mudahan Dinas PUPRPKP dan Pemerintah Daerah dapat membantu dalam pembebasan kawasan hutan sehingga bisa terealisasi dengan aman,” ucap Suriadi.

Terkait Kawasan Permukiman Hengky Apriadi, mengatakan rencana relokasi ini memindahkan kawasan yang terdampak banjir ke daerah yang tidak terdampak banjir.

“Artinya ke lokasi yang lebih tinggi dan disesuaikan dengan verifikasi secara administrasi dan teknis.” tegasnya. c-hr