Caleg Terpilih Belum Ada Sampaikan LHKPN ke KPU Kalteng

Ketua KPU Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan 45 calon anggota DPRD Kalteng terpilih periode 2024-2029. Nama-nama yang telah ditetapkan itu, disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, syarat yang mesti dipenuhi bagi mereka yang sudah ditetapkan, salah satunya, wajib untuk wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Pasalnya, apabila tidak melaporkan LHKPN maka bisa dikenakan sanksi.

Menurut Sastriadi, sampai saat ini masih belum update terkait calon anggota DPRD Kalteng yang sudah menyerahkan LHKPN. Sebab, urusan laporan LHKPN ini bukan menjadi ranah dari KPU. Namun demikian, KPU Kalteng akan menerima bukti tanda terima terkait LHKPN itu.

“KPU tidak dalam kapasitas mengomentari masalah LHKPN. Memang benar, KPU menerima tanda terima juga atas bukti pelaporan LHKPN itu. KPU hanya sebatas pada pelaksanaan Pemilu, sampai penetapan calon terpilih. Nama-nama yang terpilih ini, kita ajukan ke pemerintah. Sampai situ saja tahapan yang dilakukan KPU,” kata Sastriadi, Selasa (28/5), di Palangka Raya.

Jadi, kata Sastriadi, perlu disampaikan urusan LHKPN itu bukan menjadi kewenangan KPU. Apabila ingin mengetahui para calon susah menyampaikan LHKPN atau belum, bisa mengunjungi website KPK. KPU hanya sebatas menyampaikan nama-nama saja, siapa yang terpilih sebagai calon anggota DPRD Kalteng.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Dwi Swasono membenarkan, setiap calon anggota DPRD Kalteng yang sudah terpilih, dan ditetapkan, wajib untuk menyampaikan LHKPN ke KPK RI. Bagi yang sudah menyampaikan LHKPN, bukti penyerahan itu disampaikan ke KPU Kalteng.

“Berdasarkan data yang kami miliki, sampai saat ini masih belum ada yang menyampaikan bukti penyerahan LHKPN ke KPU Kalteng. Namun demikian, tidak menyampaikan ke KPU Kalteng, bukan berarti tidak menyampaikan ke KPK. Penyampaian ke KPU yang masih belum ada,” kata Dwi singkat. ded