Ekobis  

Dirut PT ANTM Pastikan Tidak Ada Emas Antam Palsu  

TOKO EMAS-Salah satu Toko Emas di Komplek Pasar Besar Palangka Raya menjual emas Antam, Rabu (5/6). TABENGAN/RAHUL

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID -Jagat maya, akhir-akhir ini, dihebohkan pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan emas Antam palsu sehingga membuat masyarakat yang berinvestasi emas Antam merasa was-was.

Menanggapi hal tersebut, dilansir dari CNBC Indonesia, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Nico Kanter memberikan penjelasan terkait dugaan kasus 109 ton pemalsuan emas yang kini disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Nico menegaskan, hal ini bukan kasus pemalsuan emas melainkan terkait proses lebur cap atau licensing emas yang tidak dikenakan biaya. Nico memaparkannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, kemarin.

“Terkait dengan pemalsuan emas, perlu kami jelaskan bahwa pemalsuan emas yang dikatakan 109 ton, ini sebenarnya sudah diklarifikasi Kapuspen Kejaksaan. Kami jelaskan pada beliau, ini bukan pemalsuan karena yang dilihat Kejaksaan, semua emas yang diproses di Antam dalam kurun 2010-2021 itu, di luar daripada emas yang kami hasilkan di Pongkor. Itu semua dihitung sebagai yang diproses oleh berita itu, dikatakan emas palsu,” ungkap Nico saat RDP.

Nico menuturkan, berdasarkan penjelasan pihaknya kepada Kapuspen Kejagung bahwa pihak Kapuspen juga mempertajam bahwa emas Antam periode 2010-2021, memang bukan emas palsu.

“Ada beberapa hal juga yang harus kami sampaikan dalam proses lebur cap ini ada branding atau licensing yang dilihat oleh Kejaksaan. Ini merugikan, jadi diproses di Antam, tapi kita tidak membebankan biaya licensing atau branding. Jadi ada cap emas yang kita berikan karena dengan dicap akan meningkatkan nilai jual. Tapi kita memang tidak mampu memproses semua emas yang ada, sekarang kapasitas logam mulia 40-80 ton, padahal Pongkor kita hanya 1 ton setahun,” bebernya.

Kejelasan emas Antam ini, sambung Nico, memang perlu disampaikan kepada publik terkadang yang diberitakan media, kalau dibaca dengan teliti, Direktur Penyidikan dari Kejaksaan tidak pernah menyebutkan adanya emas palsu.

“Tetapi publik tuh membaca emas palsu 109 ton, kemudian tidak lagi didengarkan penjelasan dari Direktur Penyidik karena title dari headline-nya adalah emas palsu 109 ton,” ungkapnya lagi.

Sementara itu berdasarkan pantauan Tabengan di sejumlah toko emas di komplek Pasar Besar Palangka Raya, Rabu (5/6), tidak ditemukan emas Antam palsu yang diperjualbelikan.

“Jadi, kami gak ada jual emas Antam palsu seperti yang beredar bisa dicek di barcode terdata dan asli semuanya yang kami punya,” kata salah seorang penjual emas Antam di Komplek Pasar Besar kepada Tabengan, Rabu (5/6).

Saat dicek menggunakan barcode untuk mengecek keaslian emas Antam. Benar, emas Antam tersebut memang terdata dan terdaftar. Temuan ini sekaligus menepis isu emas Antam palsu yang beredar di masyarakat.

“Kami selama menjual emas Antam sudah bertahun-tahun belum ada masyarakat atau pembeli emas kami yang komplain kalau emas kami palsu, karena sebelum membeli kami perlihatkan dulu keaslian melalui cek barcode emas Antam,” tandas pemilik Toko Emas Pancar Indah tersebut.rmp