Hukrim  

Satpol PP Palangka Raya Tertibkan PKL Pasar Besar

Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Berlianto. RAHUL/TABENGAN

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima atau PKL di Pasar Besar, Jalan Ahmad Yani, Selasa (11/6).  Kepala Sat Pol PP Kota Palangka Raya Berlianto mengatakan, kegiatan penertiban tersebut telah dua hari dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat terkait akses jalan yang sempit menuju ke pasar akibat keberadaan PKL.

“Sementara masyarakat ini kan membayar pajak, jadi kita penuhi hak dari masyarakat untuk memanfaatkan jalan dengan penertiban yang ada di pasar,” kata Berlianto kepada Tabengan.

Berlianto melajukan, para pedagang yang berjualan di sekitaran jalan di Pasar Besar Palangka Raya mengetahui bahwa berjualan di bahu jalan melanggar aturan.

“Mereka tau posisinya salah. Nanti akan kita pindahkan, rencananya di seberang Pasar Besar,” ujarnya.

Dengan adanya penertiban tersebut, jalan di sekitaran Pasar Besar bisa dilalui dua arah oleh pengguna jalan. Selain itu, pihaknya mengambil kebijakan dengan mengizinkan PKL untuk berjualan di atas drainase.

“Kita mengambil kebijakan dimana mereka juga perlu untuk melanjutkan hidup dan diatas drainase itu akan tetap diijinkan untuk PKL,” tuturnya.

Sementara di bahu jalan yang sudah ada kontrak parkir tetap akan menggunakan parkir namun hanya satu baris sehingga jalan bisa dilalui dua arah oleh pengguna jalan, baik mobil dan motor.

“Harapan kita di semua titik yang menjadi hak masyarakat karena memang kita perlu penjadwalan sehingga untuk beberapa titik yang sudah kita inventarisir itu nanti akan kita lanjutkan dengan sosialisasi,” pungkasnya. rmp