PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berminat untuk maju sebagai calon kepala daerah wajib mengajukan cuti.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) H Nuryakin saat ini ramai diperbincangkan. Bahkan, dirinya juga sudah mendaftarkan diri di sejumlah partai politik (parpol).
Untuk turut mengikuti kontestasi Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada). Nuryakin juga sudah mendaftarkan diri ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS), setelah sebelumnya juga mendaftar di Partai NasDem dan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon, kecuali bupati yang ingin ikut Pilkada diwajibkan cuti saja. Kemudian untuk pengajuan cuti ASN yang ingin maju dalam Pilkada ditunggu hingga 17 Juli 2024 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kalteng H Nuryakin menyatakan, belum mengajukan cuti sebagai ASN. Hal ini disampaikannya, saat diwawancara awak media, di kantor Gubernur Kalteng, Rabu (10/7).
Nuryakin juga menegaskan, ketentuan ASN yang ingin maju Pilkada tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Menurutnya, ASN yang ingin maju di Pilkada tidak bisa langsung mengundurkan diri atau mengambil posisi sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Mereka harus mengajukan cuti terlebih dahulu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Belum, belum mengajukan cuti, bukan hanya Pj yang harus mengundurkan diri, tapi ASN yang berniat maju juga harus cuti dulu. Ini sudah diatur dalam PKPU,” ujarnya. ldw





