Spirit Kalteng

Teras Narang Desak Jalan Palangka Raya-Gumas Diperbaiki

14
×

Teras Narang Desak Jalan Palangka Raya-Gumas Diperbaiki

Sebarkan artikel ini
Teras Narang Desak Jalan Palangka Raya-Gumas Diperbaiki
Agustin Teras Narang, Anggota DPD RI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Senator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang (Terang) turut memberikan tanggapan terkait permasalahan infrastruktur di Kalteng. Tanggapan ini diberikan, menyusul begitu banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat, baik melalui media  sosial (medsos) ataupun saat pertemuan dengan masyarakat secara langsung.

Menurut Bapak Pembangunan Kalteng ini, permasalahan infrastruktur menjadi keluhan yang paling sering disampaikan masyarakat. Salah satunya, jalan yang menghubungkan Palangka Raya dengan Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang kondisinya cukup memprihatinkan.

Jalan Palangka Raya-Gumas, lanjut Teras, merupakan jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan Kuala Kurun, ibu kota Kabupaten Gumas. Melihat keberadaan jalan tersebut, berdasarkan aturan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk melakukan pembangunan dan pemeliharaan.

“Banyaknya keluhan masyarakat terhadap kondisi jalan itu, saya mengharapkan Pemprov Kalteng dan DPRD Kalteng agar  menaruh atensi serius. Serta dalam waktu yang tidak lama, menganggarkan perbaikan beberapa ruas jalan yang dalam kondisi rusak, dan sering menimbulkan kemacetan serta menimbulkan keluhan dari rakyat,” kata Teras, Rabu (10/7).

Menurut Presiden Pertama Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) ini, kewenangan Pemprov Kalteng, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan maupun status, jalan umum dikelompokkan menjadi 4 bagian.

Pertama, jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kedua jalan provinsi yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Ketiga adalah jalan kabupaten di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan selanjutnya jalan kota di bawah kewenangan pemerintah kota.

“Semoga apa yang saya sampaikan atas dasar keluhan masyarakat tersebut, dapat segera untuk ditindaklanjuti, dengan melakukan perbaikan dan pengaturan yang tepat. Terutama, penggunaan jalan yang digunakan untuk mengangkut sumber daya alam (SDA) agar sungguh diperhatikan, sehingga tidak mengganggu masyarakat sebagai pengguna jalan,” pungkasnya. ded