Spirit Kalteng

Masa Tunggu Nasional Antrean Haji Diperpendek Jadi 26 Tahun

69
×

Masa Tunggu Nasional Antrean Haji Diperpendek Jadi 26 Tahun

Sebarkan artikel ini
Masa Tunggu Nasional Antrean Haji Diperpendek Jadi 26 Tahun
Foto Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Kalimantan Tengah  Hasan Basri

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Kalimantan Tengah  Hasan Basri menyampaikan, masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia kini diratakan secara nasional menjadi sekitar 26 tahun. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur pembagian kuota secara lebih proporsional.

Menurut Hasan Basri, sebelumnya masa tunggu antar-provinsi sangat bervariasi.

“Dulu ada daerah seperti Kalimantan Selatan sampai 35 tahun, Sulawesi 40 tahun, sementara Jawa Barat sekitar 20 tahun. Sekarang sudah diratakan, tidak ada lagi yang sampai 30 atau 40 tahun,” ujarnya, di Palangka Raya, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, perhitungan masa tunggu didasarkan pada kuota haji Indonesia yang saat ini berjumlah sekitar 221.000 jemaah per tahun. Dengan jumlah pendaftar yang ada, masa tunggu rata-rata secara nasional berada di kisaran 26 tahun.

Hasan Basri juga menegaskan bahwa dana setoran awal haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sepenuhnya merupakan hak jemaah yang telah mendaftar.

“Dana setoran awal sekitar Rp25 juta itu adalah milik jemaah yang mendaftar, bukan milik seluruh umat Islam,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi terbaru.

“Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, sistem antrean menjadi lebih adil dan transparan, meskipun ada penurunan kuota di beberapa daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hasan menyebut kuota haji Indonesia belum mengalami penambahan dari pemerintah Arab Saudi dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, distribusi kuota tetap mengacu pada angka yang ada saat ini.

“Secara resmi kuota kita masih 221.000, belum ada penambahan. Ini yang menjadi dasar perhitungan masa tunggu,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa minat masyarakat terhadap haji khusus mengalami penurunan, seiring kondisi ekonomi yang belum stabil.

“Kuota haji khusus sebenarnya ada, tapi tidak semuanya terserap. Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab,” katanya. ldw/ded-red