PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat (Kobar) Johny A Zebua, Rabu (31/7) mengakui pihaknya tengah menangani kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Kejari Kobar telah meminta keterangan terhadap 20 orang pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut sementara telah diketahui kerugian yang ditimbulkan akibat penyimpangan tersebut telah mencapai sebesar Rp350.950.000,-,” ungkap Kajari.
Hal itu Kajari sampaikan saat pertemuan dengan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kobar.
Kepada Wartawan, Kajari menyatakan Kejari Kobar khususnya Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, telah melakukan pemeriksaan perkara pada tingkat penyidikan. Berdasarkan keterangan dari para saksi yang diambil baik dari desa, pedagang dan instansi terkait dimana ditemukan dugaan adanya penyelewengan atau penyimpangan pada pengelolaan aset desa berupa kegiatan rehabilitasi Pasar Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar tahun 2020.
Ia juga menegaskan pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas kasus korupsi. Bahkan penanganan kasus korupsi ini tidak akan pernah berhenti meski tanpa target, namun dipastikan jika semua unsur terpenuhi maka akan ke ranah penindakan.
“Jika di tanya mengenai target, kami tidak pernah menargetkan, agar kami tidak terkesan menzolimi. Akan tetapi untuk penanganan tindak pidana korupsi ini tidak pernah berhenti, kami komitmen penuh bahwa kami akan memberantas korupsi itu,” ujar Kajari.
Sehingga, lanjut Kajari, pihaknya sebelum meningkatkan pelaku tindak pidana korupsi ini harus melakukan pengumpulan data dan keterangan, jika semua sudah valid maka penindakan.
“Dalam pemberantasan korupsi ini kami mensejajarkan antara penindakan dan pencegahan. Sebelum memutuskan terbukti melakukan korupsi, kami melakukan pemanggilan, dan berdasarkan pulbaket maupun puldata terbukti maka baru masuk ke arah penindakan,” tandas Johny. c-uli